OKNUM POLISI PERAS PENGUSAHA

Kapendam Respons Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha di Batam Libatkan Anggota TNI

Kapendam Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti sebut kasus dugaan pemerasan di Batam libatkan anggota TNI tengah diproses PM

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Beres Lumbantobing
KORBAN PEMERASAN - Budianto, pengusaha di Batam korban dugaan pemerasan oleh oknum Polisi dan TNI di Batam, usai melaporkan insiden kelam yang dialaminya ke Denpom 1/6 Batam, Senin (3/11/2025). Kapendam respons kasus ini 
Ringkasan Berita:
  • Budianto melapor ke Denpom I/6 Batam atas dugaan pemerasan oleh oknum TNI saat penggerebekan di rumahnya pada 16 Oktober 2025
  • Budianto diminta Rp1 Miliar, namun baru mentransfer Rp300 juta karena takut keselamatan dirinya dan istri yang sedang hamil terancam
  • Satu oknum polisi diduga terlibat. Iptu TSH sudah diamankan Propam Polda Kepri
  • Pomdam dan Polda Kepri memastikan tengah menyelidiki kasus ini, sementara keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku ditindak tegas

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang pengusaha di Batam, Budianto Jawari buat laporan dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kasus pemerasan yang dialaminya.

Bersama kuasa hukum dan keluarganya, Budianto mendatangi Markas Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/6 Batam, Senin (3/11/2025) sekira pukul 09.00 WIB.

Lebih dari 4 jam di ruang pelaporan Denpom Batam, Budianto akhirnya keluar.

"Saya baru selesai buat laporan ke POM. Saya masih trauma kejadian itu. Saya diancam, ditodong senjata. Istri saya terancam," ujar Budianto di pintu gerbang Denpom Batam. 

Baca juga: Curhat Pengusaha Batam Ditodong Senjata, Diperas Oknum Aparat Modus Penggerebekan Narkoba

Pria itu tampak lelah, wajahnya pucat, dan keringat dingin. 

Ia masih trauma mengingat kejadian yang dialaminya Kamis malam, 16 Oktober 2025 lalu. Ucapannya masih terbata-bata.

Di tempat yang sama, Deny Chrysyanto Tampubolon, kuasa hukum Budianto, mengatakan ia telah selesai mendampingi kliennya membuat laporan di Denpom Batam

Kasus yang dialami kliennya ini juga akan dilaporkan ke Polda Kepri.

"Kami sudah menerima tanda bukti laporan dari Denpom. Kini tengah menelaah berkas pengaduan kami. Kami juga akan melapor ke Polda Kepri agar perkara ini ditangani secara transparan dan tuntas,” ujarnya.

Pihaknya melaporkan unsur pasal 368 dan 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap korban. 

"Ini bukan tindakan penegakan hukum, melainkan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi,” ujar Deny.

Baca juga: Pengakuan Korban Dugaan Pemerasan Oknum Polisi dan TNI di Batam, Diminta Rp1 Miliar

Ia pun berharap kasus ini diusut agar keluarga mendapat keadilan hukum dan keselamatan keluarga.  
 
Tak hanya buat laporan ke Denpom Batam, Budianto juga akan melapor ke Polda Kepri terkait dugaan keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini.

Sebagai informasi, kasus pemerasaan pengusaha di Batam ini diduga dilakukan delapan orang; tujuh oknum TNI dan satu oknum polisi.

Sekelompok pria mendatangi rumah Budianto sekira pukul 22.00 WIB. Kala itu Budianto dan enam rekannya sedang bermain biliar.

Pengakuan korban, pelaku mengaku petugas Badan Narkotika Nasional (BNN). Tanpa surat tugas, mereka menyebut ada penggerebekan narkoba hingga akhirnya melakukan pemerasan. 

Pelaku minta uang tebusan Rp1 miliar.

Informasi yang dihimpun, laporan korban ke Denpom Batam ini karena rekannya yang berada di lokasi saat kejadian, ada yang mengenali seorang pelaku sebagai oknum TNI.

Kasus dugaan pemerasan di Batam libatkan anggota TNI mendapat respons dari Kapendam XIX/Tuanku Tambusai, Letkol Inf Muhammad Faisal Rangkuti.

Dimintai tanggapannya, Kapendam mengaku telah mendapatkan informasi tersebut. 

Ia menyebut kasus itu kini tengah diproses oleh pihak Polisi Militer. 

"Beritanya sudah kami baca, saat ini Pomdam sedang menyelidiki perkara tersebut," ujarnya singkat melalui sambungan telepon, melansir dari Kompas.com, Selasa (4/11/2025).

Kronologi Kejadian

Deny Chrysyanto Tampubolon, kuasa hukum Budianto, menceritakan singkat kejadian yang dialami kliennya hingga akhirnya melapor ke Denpom Batam

Peristiwa itu disebut terjadi pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Batam

Malam itu korban Budi tengah bermain biliar bersama teman-temannya. Tak lama kemudian, sekitar delapan pria (tujuh TNI dan satu polisi) tiba-tiba masuk tanpa izin.

"Klien kami sedang santai bersama enam rekannya. Tiba-tiba beberapa oknum masuk begitu saja, tanpa surat tugas, tanpa perkenalan resmi. Mereka langsung melakukan penggeledahan dan intimidasi,” ujar Deny.

Menurut Deny, para oknum tersebut melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan bungkus serbuk kristal diduga sabu. 

Baca juga: Propam Polda Kepri Tangkap Seorang Perwira, Diduga Peras Pengusaha Hingga Rp300 Juta

Dalam kejadian itu, pelapor dan saksi-saksi disebut sempat mengalami tekanan dan ancaman, termasuk penodongan senjata api di dalam rumah.

"Ada penodongan senjata api. Klien kami ketakutan luar biasa, apalagi istrinya sedang hamil delapan bulan di lantai dua rumah,” ungkap Deny.

Situasi semakin mencekam ketika para oknum itu disebut meminta uang hingga Rp1 miliar. Karena merasa terdesak dan terancam, korban akhirnya mentransfer Rp300 juta dalam dua tahap. 

Masing-masing Rp200 juta dan Rp100 juta. Dana tersebut bahkan diperoleh korban dengan cara meminjam dari keluarga.

Iptu TSH Diamankan Propam Polda Kepri

Di sisi lain, Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Kepri mengamankan seorang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri berinisial TSH.

Penangkapan terhadap oknum anggota Polri berpangkat Inspektur Polisi Satu itu dilakukan pekan lalu, setelah Propam menerima informasi keterlibatan oknum dalam kasus pemerasan seorang pengusaha. 

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra membenarkan penangkapan itu. 

"Informasi awal dari Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi benar, bahwa oknum Polri berpangkat Inspektur berinisial TSH diamankan untuk dilakukan pendalaman," ujar Pandra, Senin (3/11/2025). 

Ia mengatakan, oknum TSH yang bertugas di Direktorat Narkoba diduga melakukan pelanggaran hukum dan diamankan minggu lalu.

"Bapak Kapolda sangat tidak mentolerir perbuatan anggota yang menciderai hukum. Oknum tersebut akan diproses," katanya. 

Sementara Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Pol Eddwi mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut. 

"Sementara masih saya dalami dan keterangan dari saksi-saksi. Terbukti, kita tindak tegas tanpa ampun," ujarnya. (Tribunbatam.id/Bereslumbantobing)(Kompas.com)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved