Driver Online di Batam
Tiga Pimpinan Aplikator Kena Semprit Dishub Kepri, Abaikan SK Gubernur Atur Batas Tarif
Dishub Kepri semprit 3 pimpinan aplikator termasuk yang beroperasi di Batam. Mereka beri waktu 3x24 jam untuk patuhi SK Gubernur soal batas tarif.
"Telah dilakukan beberapa kali rapat dengar pendapat, namun tetap terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam SK Gubernur Kepulauan Riau," tulis Surat Peringatan yang dikeluarkan Dishub Kepri, Selasa (4/11/2025).
Pemberian waktu 3x24 jam untuk sejumlah aplikator menerapkan batas tarif sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepri diketahui telah disepakati dalam Berita Acara RDP Nomor I/BA-RDP/X/2025 tentang Rapat Dengar Pendapat Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Riau dengan Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Serta Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kepulauan Riau dan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau turut hadir dalam pertemuan itu.
Termasuk perwakilan Aplikator PT. GoTo Gojek Tokopedia TBK, PT. Grab Teknologi Indonesia, PT. Teknologi Perdana Indonesia (Maxim), dan Ketua Persatuan Driver Online Tanjungpinang.
Selanjutnya berita Acara Klarifikasi Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Kepulauan Riau hari Jum’at tanggal 31 Oktober 2025.
Selain Kadishub Kepri, Junaidi, pertemuan ini dihadiri Kepala Cabang Maxim Tanjungpinang, Ketua Persatuan Driver Online Tanjungpinang, Ketua Umum Aliansi Driver Online Kota Batam, Ketua Koalisi Driver Online Batam dan Humas Komando Batam.
"Dalam hal ketentuan diatas tidak dipenuhi aplikator, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau akan menyampaikan Rekomendasi terkait sanksi kepada Menteri sesuai dengan kewenangannya," sebut poin terakhir dalam surat peringatan ketiga itu.
TribunBatam.id masih berupaya mengonfirmasi sejumlah pihak terkait surat peringatan ketiga untuk sejumlah aplikator, termasuk yang beroperasi di Kota Batam ini. (TribunBatam.id/*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.