PEMKO BATAM
Sejumlah Kursi Kepala Dinas di Pemko Batam Kosong dan Dijabat Plt Jelang Akhir Tahun 2025
Jelang akhir tahun 2025, sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemko Batam mengalami kekosongan. Beberapa kepala dinas masuk usia pensiun
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Sejumlah jabatan kepala dinas di Pemko Batam kosong menjelang akhir tahun 2025 dan dijabat Plt selanjutnya
- Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyebut pengisian jabatan baru akan dilakukan awal tahun
- Pelantikan di akhir tahun dapat berdampak pada perubahan SK PPK dan PPTK serta mempengaruhi audit keuangan
- Amsakar juga soroti regulasi kepegawaian yang dinilai terlalu kaku
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Menjelang akhir tahun 2025, sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengalami kekosongan pejabat.
Beberapa kepala dinas memasuki masa pensiun, ada yang mengundurkan diri, sementara sebagian lainnya segera purna tugas.
Beberapa posisi yang kosong di antaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, yang dalam waktu dekat juga akan ditinggalkan pejabatnya karena pensiun.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad membenarkan, saat ini beberapa jabatan hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT). Menurutnya, kondisi ini merupakan bagian dari dinamika birokrasi menjelang tutup tahun anggaran.
“Awal tahun semua posisi sudah terisi. Tapi sekarang tidak apa-apa Plt dulu, karena anggaran tinggal dua bulan lagi,” kata Amsakar, Senin (10/11/2025).
Amsakar menjelaskan, rotasi dan promosi jabatan tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama di penghujung tahun.
Hal ini karena menyangkut pertanggung jawaban keuangan. Setiap pelantikan pejabat baru otomatis mengubah Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Kalau kita lantik sekarang, harus ubah SK lagi. Itu bisa berdampak ke proses audit keuangan. Jadi lebih baik lelang jabatan kita lakukan Desember, pelantikannya Januari,” ujarnya.
Amsakar menjelaskan, pengisian jabatan baru hanya dilakukan jika posisi benar-benar kosong, baik karena pensiun, meninggal dunia, atau tersangkut masalah hukum maupun politik praktis.
Pria kelahiran Sungai Buluh Lingga itu menambahkan, mutasi maupun demosi (penurunan jabatan) ASN kini diatur lebih ketat.
Proses evaluasi kinerja dilakukan dalam dua periode penilaian, masing-masing tiga bulan, sebelum keputusan bisa diambil.
“Itulah sebabnya demosi sekarang tidak sesederhana masa-masa sebelumnya. Butuh evaluasi enam bulan dulu,” jelasnya.
Soroti Regulasi Kepegawaian
Amsakar juga menyoroti regulasi kepegawaian yang dinilainya terlalu kaku.
Dalam pertemuan bersama Menko Polhukam dan Mendagri, Amsakar menyampaikan perlunya pelonggaran kewenangan kepala daerah dalam mengatur pejabat di lingkupnya sendiri.
“Saya sampaikan, jangan semua urusan kepegawaian harus ke Jakarta. Kepala daerah seharusnya punya keleluasaan memilih pasukannya sendiri,” ujarnya.
| Sekdako Batam Firmansyah Fokus Benahi Kinerja ASN, Siapkan Langkah Konkret Majukan Daerah |
|
|---|
| Sembilan Bulan Berjalan, Program Pinjaman Nol Persen Pemko Batam Baru Sentuh 16 UMKM |
|
|---|
| Pemko Batam Gelar Gebyar UMKM 2025, Fasilitasi UMKM Naik Kelas dan Go Internasional |
|
|---|
| Walikota Batam Sebut Persoalan Air di Batam Kompleks, Amsakar Achmad: Tak Bisa Diselesaikan Sendiri |
|
|---|
| Warga Lamongan di Batam Gelar Silaturahmi, Walikota Amsakar Achmad Tekankan Makna Kebersamaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pelantikan-Amsakar-saat-di-DPRD.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.