PEMKO BATAM

Sejumlah Kursi Kepala Dinas di Pemko Batam Kosong dan Dijabat Plt Jelang Akhir Tahun 2025

Jelang akhir tahun 2025, sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemko Batam mengalami kekosongan. Beberapa kepala dinas masuk usia pensiun

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian sitanggang
BERI TANGGAPAN - Foto Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat menghadiri HUT ke-25 DPRD Kota Batam di Batam Centre, Jumat (31/10/2025). Amsakar beri tanggapan soal sejumlah kursi kepala dinas di Pemko Batam kosong jelang akhir tahun 2025 ini 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah jabatan kepala dinas di Pemko Batam kosong menjelang akhir tahun 2025 dan dijabat Plt selanjutnya
  • Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyebut pengisian jabatan baru akan dilakukan awal tahun
  • Pelantikan di akhir tahun dapat berdampak pada perubahan SK PPK dan PPTK serta mempengaruhi audit keuangan
  • Amsakar juga soroti regulasi kepegawaian yang dinilai terlalu kaku


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Menjelang akhir tahun 2025, sejumlah posisi strategis di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengalami kekosongan pejabat. 

Beberapa kepala dinas memasuki masa pensiun, ada yang mengundurkan diri, sementara sebagian lainnya segera purna tugas.

Beberapa posisi yang kosong di antaranya Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, serta Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah, yang dalam waktu dekat juga akan ditinggalkan pejabatnya karena pensiun.

Wali Kota Batam Amsakar Achmad membenarkan, saat ini beberapa jabatan hanya diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT). Menurutnya, kondisi ini merupakan bagian dari dinamika birokrasi menjelang tutup tahun anggaran.

“Awal tahun semua posisi sudah terisi. Tapi sekarang tidak apa-apa Plt dulu, karena anggaran tinggal dua bulan lagi,” kata Amsakar, Senin (10/11/2025).

Amsakar menjelaskan, rotasi dan promosi jabatan tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama di penghujung tahun. 

Hal ini karena menyangkut pertanggung jawaban keuangan. Setiap pelantikan pejabat baru otomatis mengubah Surat Keputusan (SK) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Kalau kita lantik sekarang, harus ubah SK lagi. Itu bisa berdampak ke proses audit keuangan. Jadi lebih baik lelang jabatan kita lakukan Desember, pelantikannya Januari,” ujarnya.

Amsakar menjelaskan, pengisian jabatan baru hanya dilakukan jika posisi benar-benar kosong, baik karena pensiun, meninggal dunia, atau tersangkut masalah hukum maupun politik praktis.

Pria kelahiran Sungai Buluh Lingga itu menambahkan, mutasi maupun demosi (penurunan jabatan) ASN kini diatur lebih ketat. 

Proses evaluasi kinerja dilakukan dalam dua periode penilaian, masing-masing tiga bulan, sebelum keputusan bisa diambil.

“Itulah sebabnya demosi sekarang tidak sesederhana masa-masa sebelumnya. Butuh evaluasi enam bulan dulu,” jelasnya.

Soroti Regulasi Kepegawaian 

Amsakar juga menyoroti regulasi kepegawaian yang dinilainya terlalu kaku. 

Dalam pertemuan bersama Menko Polhukam dan Mendagri, Amsakar menyampaikan perlunya pelonggaran kewenangan kepala daerah dalam mengatur pejabat di lingkupnya sendiri.

“Saya sampaikan, jangan semua urusan kepegawaian harus ke Jakarta. Kepala daerah seharusnya punya keleluasaan memilih pasukannya sendiri,” ujarnya.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved