Penganiayaan ART di Batam
Dicecar Soal Pengobatan Luka Lebam Intan, Roslina Malah Tanya Dokter Hewan
"Saya sudah tanya ke apotik obat memar. Saya tanya ke dokter, dokter kiki juga," kata Roslina yang dipotong hakim Dauglas.
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025).
Roslina hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan kekerasan yang dilakukan majikan, Merliati, terhadap korban bernama Intan.
Ia juga diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang masih berkaitan dengan kasus yang sama.
Dalam persidangan, kesaksian Roslina sempat mengejutkan majelis hakim dan pengunjung sidang.
Dalam kesaksiannya ia tidak segera memberikan pertolongan medis kepada Intan, meski korban dlam kondisi lebam di beberapa bagian tubuhnya.
Alih-alih membawa korban ke rumah sakit, Roslina justru berkonsultasi dengan seorang dokter hewan bernama Kiki.
Penasihat hukum terdakwa Merliati menanyakan alasan Roslina tidak membawa korban ke dokter manusia.
"Kalau anjing sakit, ada dokter spesialis hewan namanya dokter Kiki. Ibu saja punya dokter hewan. Lalu waktu melihat ART ibu memar, kenapa tidak dibawa ke rumah sakit, klinik, atau dokter?" tanya penasihat hukum Merliati dalam persidangan.
Roslina menjawab bahwa alasan tidak membawa Intan ke dokter untuk periksa karena dirinya tidak tahu penyebab luka pada korban.
"Karena saya tidak tahu penyebabnya. Saya sudah tanya ke Merlin, ini kenapa? Kata Merlin cukup obat dari kampung seperti ini. Lalu saya juga tanya mau dibawa ke dokter atau tidak, katanya tidak," ujar Roslina dengan suara lantang
Setelah beberapa waktu pengacara Merliati bertanya kepada Roslina, hakim anggota Douglas Napitupulu kemudian menanyakan kembali terkait hal itu.
"Saudara orang berpendidikan, apakah cuma dengan bahasa obat dari kampung pasti bakal sembuh, saudara percaya? Saudara tahu itu obat apa merknya?," tanya hakim Douglas.
Roslina mengaku tidak tahu obat apa yang digunakan, "saya tidak tahu," jawab Roslina.
Hakim kemudian menanyakan, apakah diperbolehkan memberikan obat tanpa resep dokter ke sesorang yang mengalami luka memar seperti itu.
Roslina hanya diam dan menggelengkan kepalanya, setelah itu Dauglas mempertanyakan kembali alasan kenapa Roslina tak segera membawa ART nya ke dokter padahal tahu kondisinya Intan sudah memar.
| Putusan Banding Roslina Dipangkas Jadi 7 Tahun, Jaksa Batam Ajukan Kasasi ke MA |
|
|---|
| Pengadilan Tinggi Kepri Pangkas Hukuman Roslina, Romo Paschal Tekankan Pemulihan Korban |
|
|---|
| Roslina Divonis 10 Tahui Bui, Pengacara Bakal Ajukan Banding, Jaksa Batam Siap Ladeni |
|
|---|
| Kejari Batam Bakal Banding Vonis 2 Tahun Penjara Merliati di Kasus Kekerasan ART di Batam |
|
|---|
| Keluarga Korban Penganiayaan di Batam Lapang Dada dengan Vonis Hakim: Tuhan Jawab Doa Kami |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Roslina9.jpg)