Batam Terkini

Jadi Saksi Kasus Penganiayaan ART di Batam, Hakim Ingatkan Roslina untuk Berkata Jujur

Hakim anggota Dina Puspasari bahkan secara tegas mengingatkan saksi tersebut di hadapan pengadilan.

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Roslina saat sidang saksi 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) yang dilakukan majikan di Batam kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025).

Dalam persidangan ini, Roslina hadir sebagai saksi untuk terdakwa Merliati. 

Ia juga diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang masih berkaitan dengan kasus yang sama.

Di hadapan majelis hakim, Roslina awalnya membantah seluruh tuduhan penganiayaan terhadap korban. 

Namun setelah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibacakan kembali oleh jaksa, ia mulai mengakui sebagian perbuatannya, meski dengan berbagai alasan yang dinilai berbelit dan berubah-ubah.

Penjelasan Roslina juga sempat memunculkan sejumlah kejanggalan, seperti alasan tidak membawa korban ke rumah sakit, keterangan soal CCTV rumah tanpa memori, hingga penjelasan tentang pembagian tugas dua ART di rumahnya.

Sikap berbelit itu membuat majelis hakim beberapa kali mengingatkan Roslina agar berkata jujur di bawah sumpah. 

Hakim Ketua maupun hakim anggota menegaskan, kesaksiannya sebagai saksi sekaligus terdakwa memiliki konsekuensi hukum bila terbukti tidak benar.

Hakim anggota Dina Puspasari bahkan secara tegas mengingatkan saksi tersebut di hadapan pengadilan.

"Saksi di sini sudah disumpah dalam perkara kasus Merliati. Selain menjadi saksi, saudara juga terdakwa dalam berkas terpisah," ujar Dina.

Ia menegaskan, setiap keterangan Roslina akan dicatat dalam berita acara persidangan, dan bisa menimbulkan konsekuensi hukum jika tidak sesuai dengan fakta.

"Keterangan saudara sebagai saksi ini akan dicatat juga. Kalau ternyata tidak benar, jaksa punya hak untuk melakukan penyelidikan lanjutan. Bisa double hukumannya, bahkan bisa lebih tinggi," tegasnya.

Majelis hakim juga menyebut, beberapa pernyataan Roslina kontras dengan keterangan korban dan saksi lain yang telah diperiksa sebelumnya, termasuk tante korban serta ART lain yang memotret kondisi korban Intan. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved