BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kapal Ferry dari Batam Tersenggol Kapal Tanker

Daftar 7 Berita Populer Pulihan Tribun Batam Hari Ini, Kapal Ferry dari Batam Senggol Kapal Tanker di perairan Singapura

|
Editor: Mairi Nandarson
screenshot video instagram.com/tediarfandos
INSIDEN LAUT - Insiden senggolan Kapal Ferry dari Batam dengan Kapal Tanker di laut Singapura, Senin (10/11/2025). Tak ada korban jiwa dalam insiden laut ini, namun ada bagian kapal yang rusak. 

Amsakar menjelaskan, rotasi dan promosi jabatan tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama di penghujung tahun. 

Baca Selengkapnya

Kebakaran di Anambas, Api Hanguskan Ruangan Kasubbag Keuangan Kantor Dinsos PPPA

KEBAKARAN DI ANAMBAS - Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Anambas padamkan kebakaran api di ruangan Kasubag Keuangan Dinsos PPPA, Senin (10/11/2025).
KEBAKARAN DI ANAMBAS - Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Anambas padamkan kebakaran api di ruangan Kasubag Keuangan Dinsos PPPA, Senin (10/11/2025).(TribunBatam.id/Istimewa)
Ringkasan Berita:
  • Kebakaran di Anambas terjadi di kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos - PPPA) di kawasan Pasir Peti, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (10/11/2025) pagi.
  • Api melahap ruang kerja Kasubbag Keuangan.
  • Terjadi sebelum jam kerja masuk pegawai.
  • Petugas Damkar pastikan tak ada korban jiwa.

TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Tembok salah satu ruangan di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos - PPPA), Kabupaten Kepuluan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghitam.

Kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Anambas ini dilaporkan terbakar pada Senin (10/11/2025) sekira pukul 06.37 WIB.

Lokasi kantor berada di kawasan Pasir Peti, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri. 

Kebakaran di Anambas terjadi sebelum jam masuk kerja pegawai.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Eksepsi Roslina, Sidang Kasus Majikan Aniaya ART di Batam Lanjut ke Pembuktian

DIGIRING - Roslina dan Merliati, terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025)
DIGIRING - Roslina dan Merliati, terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025)(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)
Ringkasan Berita:
  • Hakim tolak eksepsi Roslina, terdakwa kasus penganiayaan di Batam atau kasus KDRT terhadap ART di Batam
  • Sidang lanjut ke pembuktian yang akan digelar Kamis (13/11) di PN Batam
  • Penasehat hukum Roslina hormati putusan hakim
  • Penasehat hukum siapkan saksi meringankan untuk kliennya

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Roslina lewat penasehat hukumnya, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam bernama Intan (22), Senin (10/11/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ini dipimpin oleh hakim ketua Andi Bayu, didampingi dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari, di Ruang Sidang Prof Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hakim memutuskan untuk menolak keberatan terdakwa Roslina ataupun penasehat hukumnya. 

Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian pada sidang 13 November mendatang.

Baca juga: Roslina Disorot di Sidang PN Batam, Bantah KDRT Namun Akui Pernah Menjambak ART Intan

Baca Selengkapnya

Dicecar Soal Pengobatan Luka Lebam Intan, Roslina Malah Tanya Dokter Hewan

Roslina sebagai saksi kasus kdrt di kasus terdakwa Merliati
Roslina sebagai saksi kasus kdrt di kasus terdakwa Merliati(Ucik Suwaibah/Tribun Batam)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025).

Roslina hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan kekerasan yang dilakukan majikan, Merliati, terhadap korban bernama Intan.

Ia juga diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang masih berkaitan dengan kasus yang sama.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved