BERITA POPULER BATAM
Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Kapal Ferry dari Batam Tersenggol Kapal Tanker
Daftar 7 Berita Populer Pulihan Tribun Batam Hari Ini, Kapal Ferry dari Batam Senggol Kapal Tanker di perairan Singapura
Amsakar menjelaskan, rotasi dan promosi jabatan tidak bisa dilakukan sembarangan, terutama di penghujung tahun.
Kebakaran di Anambas, Api Hanguskan Ruangan Kasubbag Keuangan Kantor Dinsos PPPA
Ringkasan Berita:
- Kebakaran di Anambas terjadi di kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos - PPPA) di kawasan Pasir Peti, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (10/11/2025) pagi.
- Api melahap ruang kerja Kasubbag Keuangan.
- Terjadi sebelum jam kerja masuk pegawai.
- Petugas Damkar pastikan tak ada korban jiwa.
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Tembok salah satu ruangan di Kantor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos - PPPA), Kabupaten Kepuluan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menghitam.
Kantor organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Anambas ini dilaporkan terbakar pada Senin (10/11/2025) sekira pukul 06.37 WIB.
Lokasi kantor berada di kawasan Pasir Peti, Desa Pesisir Timur, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri.
Kebakaran di Anambas terjadi sebelum jam masuk kerja pegawai.
Hakim Tolak Eksepsi Roslina, Sidang Kasus Majikan Aniaya ART di Batam Lanjut ke Pembuktian
Ringkasan Berita:
- Hakim tolak eksepsi Roslina, terdakwa kasus penganiayaan di Batam atau kasus KDRT terhadap ART di Batam
- Sidang lanjut ke pembuktian yang akan digelar Kamis (13/11) di PN Batam
- Penasehat hukum Roslina hormati putusan hakim
- Penasehat hukum siapkan saksi meringankan untuk kliennya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Roslina lewat penasehat hukumnya, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam bernama Intan (22), Senin (10/11/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ini dipimpin oleh hakim ketua Andi Bayu, didampingi dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari, di Ruang Sidang Prof Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Hakim memutuskan untuk menolak keberatan terdakwa Roslina ataupun penasehat hukumnya.
Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian pada sidang 13 November mendatang.
Baca juga: Roslina Disorot di Sidang PN Batam, Bantah KDRT Namun Akui Pernah Menjambak ART Intan
Dicecar Soal Pengobatan Luka Lebam Intan, Roslina Malah Tanya Dokter Hewan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan terhadap asisten rumah tangga (ART) kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025).
Roslina hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan kekerasan yang dilakukan majikan, Merliati, terhadap korban bernama Intan.
Ia juga diketahui berstatus sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah yang masih berkaitan dengan kasus yang sama.
Daftar Berita Populer
Berita Populer Pilihan Hari Ini
Berita Populer Tribun Batam Hari Ini
berita populer hari ini
Berita Populer Batam
| 7 Berita Populer Hari Ini, Identitas Masih Misterius, Mayat Mengapung di Laut Lingga Dimakamkan |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Pria Asal Aceh Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kosnya di Batam |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Sidang Kasus Penganiayaan ART, Hakim Diminta Tolak Eksepsi Roslina |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Pilihan Hari Ini, Viral Buaya Naik ke Darat di Waduk Duriangkang |
|
|---|
| Daftar 7 Berita Populer Hari Ini, Polresta Barelang Lakukan Kanalisasi Jalan, Motor di Lajur Kiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Insiden-senggolan-kapal-ferry-dari-batam-dengan-kapal-tanker.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.