Penganiayaan ART di Batam

Hakim Tolak Eksepsi Roslina, Sidang Kasus Majikan Aniaya ART di Batam Lanjut ke Pembuktian

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh eksepsi terdakwa Roslina dalam kasus majikan aniaya ART di Batam di sidang Senin (10/11)

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
DIGIRING - Roslina dan Merliati, terdakwa kasus penganiayaan ART di Batam saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Batam usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Senin (10/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Hakim tolak eksepsi Roslina, terdakwa kasus penganiayaan di Batam atau kasus KDRT terhadap ART di Batam
  • Sidang lanjut ke pembuktian yang akan digelar Kamis (13/11) di PN Batam
  • Penasehat hukum Roslina hormati putusan hakim
  • Penasehat hukum siapkan saksi meringankan untuk kliennya

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Roslina lewat penasehat hukumnya, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam bernama Intan (22), Senin (10/11/2025).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ini dipimpin oleh hakim ketua Andi Bayu, didampingi dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari, di Ruang Sidang Prof Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hakim memutuskan untuk menolak keberatan terdakwa Roslina ataupun penasehat hukumnya. 

Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian pada sidang 13 November mendatang.

Baca juga: Roslina Disorot di Sidang PN Batam, Bantah KDRT Namun Akui Pernah Menjambak ART Intan

Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Lisman, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.

"Ya, tadi sidang putusan sela, semua eksepsi ditolak. Untuk pembuktian, itu masih kami siapkan, termasuk pemeriksaan saksi nanti pada hari Kamis," ujar Lisman usai sidang.

Ia menyebut, pihaknya masih akan berembuk dengan tim penasehat hukum lainnya untuk mempersiapkan langkah pembuktian.

"Klien kami sampai saat ini tidak mengakui adanya pemukulan, tapi mengaku menjambak," ujar Lisman.

Ditanya soal saksi meringankan dalam pembuktian nanti, ia membenarkan hal itu.

"Kami menyiapkan saksi meringankan, sejauh ini rencananya ada dua orang, kemungkinan bisa bertambah," ujarnya.

Baca juga: Roslina Buat Pengakuan Mengejutkan di PN Batam, Stres dengan ART-nya hingga Buat Buku Dosa

Sidang untuk terdakwa Roslina akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) mendatang dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Perlu diketahui, dalam kasus ini, JPU sebelumnya mendakwa Roslina Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved