Penganiayaan ART di Batam
Hakim Tolak Eksepsi Roslina, Sidang Kasus Majikan Aniaya ART di Batam Lanjut ke Pembuktian
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak seluruh eksepsi terdakwa Roslina dalam kasus majikan aniaya ART di Batam di sidang Senin (10/11)
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan terdakwa Roslina lewat penasehat hukumnya, dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) di Batam bernama Intan (22), Senin (10/11/2025).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan sela ini dipimpin oleh hakim ketua Andi Bayu, didampingi dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari, di Ruang Sidang Prof Soebekti Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Hakim memutuskan untuk menolak keberatan terdakwa Roslina ataupun penasehat hukumnya.
Eksepsi terdakwa tidak dapat diterima dan memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian pada sidang 13 November mendatang.
Baca juga: Roslina Disorot di Sidang PN Batam, Bantah KDRT Namun Akui Pernah Menjambak ART Intan
Menanggapi putusan itu, penasihat hukum terdakwa, Lisman, mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim.
"Ya, tadi sidang putusan sela, semua eksepsi ditolak. Untuk pembuktian, itu masih kami siapkan, termasuk pemeriksaan saksi nanti pada hari Kamis," ujar Lisman usai sidang.
Ia menyebut, pihaknya masih akan berembuk dengan tim penasehat hukum lainnya untuk mempersiapkan langkah pembuktian.
"Klien kami sampai saat ini tidak mengakui adanya pemukulan, tapi mengaku menjambak," ujar Lisman.
Ditanya soal saksi meringankan dalam pembuktian nanti, ia membenarkan hal itu.
"Kami menyiapkan saksi meringankan, sejauh ini rencananya ada dua orang, kemungkinan bisa bertambah," ujarnya.
Baca juga: Roslina Buat Pengakuan Mengejutkan di PN Batam, Stres dengan ART-nya hingga Buat Buku Dosa
Sidang untuk terdakwa Roslina akan dilanjutkan pada Kamis (13/11/2025) mendatang dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perlu diketahui, dalam kasus ini, JPU sebelumnya mendakwa Roslina Pasal 44 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 55 KUHP. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
Multiangle
Penganiayaan ART di Batam
ART di Batam dianiaya
kekerasan dalam rumah tangga
Asisten Rumah Tangga
KDRT ART di Batam
Pengadilan Negeri Batam
Batam
| Roslina Disorot di Sidang PN Batam, Bantah KDRT Namun Akui Pernah Menjambak ART Intan |
|
|---|
| Roslina Buat Pengakuan Mengejutkan di PN Batam, Stres dengan ART-nya hingga Buat Buku Dosa |
|
|---|
| Sidang Penganiayaan ART di Batam, Roslina Akui Buat Buku Dosa: Itu untuk Shock Terapy |
|
|---|
| Romo Paschal Minta Hakim Hati-hati Periksa Korban Kekerasan: Pertanyaan Berulang Bisa Picu Trauma |
|
|---|
| Kesaksikan Intan ART Korban Kekerasan Majikan di Batam: Anjing Berantem Pun Saya yang Disalahkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Roslina-8.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.