DPRD BATAM

Komisi I DPRD Batam Sidak Penimbunan Bakau di Piayu: Kalau Tak Ada Izin, Harus Dihentikan

Komisi I DPRD Kota Batam turun langsung meninjau lokasi penimbunan hutan bakau di Kampung Setengah, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk,

TRIBUNBATAM.id/IAN SITANGGANG
SIDAK - Komisi I DPRD Kota Batam sidak penimbunan lahan di kampung Tengah Kecamatan Sei Beduk Tanjungpiayu, Kota Batam Provinsi Kepri, Rabu (13/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Komisi I DPRD Kota Batam sidang aktivitas penimbunan hutan bakau di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam
  • Anggota dewa sidang setelah mendapat keluhan dari warga terkait aktifitas penimbunan tersebut
  • DPRD Batam minta perusahaan menunjukkan surat izin reklamasi

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Komisi I DPRD Kota Batam turun langsung meninjau lokasi penimbunan hutan bakau di Kampung Setengah, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Rabu (12/11/2025). 

Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga nelayan yang mengaku kehilangan mata pencaharian akibat aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.

Penimbunan lahan di kampung setengah itu dilakukan oleh PT Ginoski, dan telah meratakan belasan hektare lahan bakau yang selama ini menjadi sumber penghidupan warga. 

Saat ini para nelayan mengeluh hasil tangkapan menurun drastis karena air laut menjadi keruh setiap kali hujan turun.

Selain itu, warga yang biasa mencari udang bakau juga tak lagi bisa bekerja karena area pencaharian mereka sudah tertimbun. 

Yang lebih memprihatinkan, sebagian lahan tempat tinggal warga mulai ditimbun tanpa adanya ganti rugi yang jelas.

“Perusahaan hanya memberi sedikit bantuan biaya hidup, tapi lahan kami belum diganti rugi,” ujar Ahad, Ketua RT 04 Piayu.

Ahad juga mengatakan, warga telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak perusahaan, namun tidak pernah direspons.

Sementara itu, Jailani, warga yang sudah 80 tahun tinggal di lokasi tersebut, mengatakan tak pernah ada mediasi atau undangan resmi dari pihak perusahaan terkait lahan warga.

“Lahan saya sudah mulai dikeruk dari bawah. Kalau dibiarkan, lama-lama saya tidak bisa lagi ke lokasi karena semuanya akan tertimbun,” keluhnya.

Sementara saat kedatangan Komisi I DPRD Batam yang dipimpin Mustofa disambut tidak kooperatif oleh pihak pengawas proyek.

Hal ini membuat suasana sempat memanas di lokasi.

“Kami ini datang secara resmi! Kalau pekerjaan ini sesuai aturan, kenapa kalian takut. Jangan halangi kami masuk” tegas Mustofa dengan nada tinggi.

Mustofa, mengatakan kedatangan DPRD Batam ke lokasi karena adanya keluhan dan laporan warga di kawasan itu sudah tinggal sejak tahun 1980-an dan mayoritas berprofesi sebagai nelayan dan sangat resah akibat aktivitas penimbunan.
 
“Ini sama saja mematikan mata pencaharian orang tempatan,” kata Mustofa.

Mustofa menegaskan, Komisi I DPRD Batam tidak menolak investasi, namun menolak keras aktivitas yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

“Batam butuh investasi, tapi bukan investasi yang membuat nelayan menangis."

"Perusahaan harus menunjukkan kelengkapan izin dan memenuhi hak warga yang sudah puluhan tahun tinggal di sini,” katanya.

Dalam sidak tersebut, hadir juga perwakilan Dinas PTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Camat Sei Beduk, Lurah Tanjung Piayu, serta Satpol PP.

Namun, saat diminta menunjukkan legalitas proyek, pengawas lapangan tak bisa memperlihatkan satu pun dokumen izin.

“Kami tidak menemukan selembar surat pun di lokasi. Kalau proyek ini resmi, seharusnya mereka bisa tunjukkan izinnya,” ungkap Mustofa.

Perwakilan Dinas PTSP, Tedi Nuh, mengatakan pihaknya belum dapat memastikan status izin perusahaan karena nama lengkap badan usaha belum jelas.

“Kami harus tahu dulu nama lengkap perusahaannya di sistem OSS."

"Tapi kalau memang tidak ada izin reklamasi dan dokumen PKK PRL, kegiatan wajib dihentikan,” kata Tedi.

( tribunbatam.id/ian sitanggang )

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved