Penganiayaan ART di Batam

Sidang Roslina di Batam Memanas, Trauma Intan Kambuh dan Menangis di Persidangan

Sidang kasus kekerasan yang dilakukan majikan kepada ART-nya di Batam kembali diwarnai ketegangan pada Kamis (13/11/2025).

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
SIDANG DI PN BATAM - Situasi saat jalannya sidang Roslina, majikan yang aniaya ART-nya di Batam sempat diwarnai ketegangan di PN Batam, Kamis (13/11/2025) 
Ringkasan Berita:
  • Sidang lanjutan kasus kekerasan majikan terhadap ART di Batam dengan terdakwa Roslina kembali digelar di PN Batam, Kamis (13/11)
  • Persidangan berlangsung tegang dan sempat diskors, karena pengunjung kesal terhadap pertanyaan pengacara Roslina kepada korban Intan
  • Pertanyaan bernada keras membuat trauma Intan kambuh, hingga ia menangis dan harus ditenangkan oleh pendamping traumatis

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang lanjutan kasus kekerasan yang dilakukan majikan kepada ART-nya di Batam dengan terdakwa Roslina, kembali diwarnai ketegangan pada Kamis (13/11/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Roslina saat itu duduk di kursi sebelah kiri hakim didampingi tim penasehat hukumnya.

Sidang dengan agenda keterangan saksi Intan (korban), berjalan alot dengan satu kali skorsing karena situasi yang kurang kondusif.

Saat itu simpatisan Intan dari keluarga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang hadir kesal dengan pertanyaan pengacara dari Roslina.

"Kenapa ga kabur, kenapa ga kabur, sudah dijawab itu karena takut sama Roslina. Masih ditanyakan lagi," ujar seorang pengunjung sidang kesal.

Ucapan dengan intonasi keras seperti berteriak, membuat trauma Intan kembali kambuh.

Perempuan itu refleks menutup telinganya dan bersandar pada pendamping traumatis di sebelahnya.

Majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan pun menegur dan meminta para pengunjung sidang untuk menjaga ketertiban.

"Pengunjung sidang mohon jaga ketertiban. Kita sama-sama mendengar kesaksian dari korban. Korban ini juga masih trauma. Jangan sampai malah mempengaruhi trauma korban lagi dengan suara keras. Mohon tenang ya," ujar Ketua Majelis Hakim Andi Bayu dalam persidangan.

Sidang sempat dihentikan pada pukul 11:52 WIB, dan dilanjutkan kembali pada pukul 13:00 WIB.

Usai skorsing, dan berjalan lebih kurang setengah jam, situasi kembali tegang.

Penasehat hukum Roslina sempat meminta agar persidangan ditunda, karena situasi yang kurang kondusif dan menganggu konsentrasi.

Namun majelis hakim mempertimbangkan situasi dan sepakat sidang bisa untuk dilanjutkan.

Sidang yang bergulir hingga pukul 14:15 WIB itu, juga menunjukkan beberapa video kekerasan yang dilakukan terdakwa Roslina maupun Merliati kepada korban Intan.

Jaksa juga menyampaikan hasil visum et repertum pada tubuh Intan.

Jaksa Aditya Syaummil menyebutkan, luka Intan mulai dari memar kepala, dahi, kelopak mata kanan, kelopak mata kiri, pipi kanan, pipi kiri, hidung, rahang kanan, rahang kiri, dada, perut, punggung, bokong kanan, lengan atas kanan, lengan atas kiri, lengan bawah kiri, tangan kiri.

Kemudian paha kanan, paha kiri, tungkai bawah kanan, tungkai bawah kiri, dan pergelangan kaki kiri. Luka lecet pada pipi kanan, pipi kiri, hidung, bibir atas, bibir bawah, dada, perut, punggung, pergelangan kaki, tangan kiri, dan lutut kanan. 

Luka robek pada bibir bawah, serta bekas luka pada rahang kanan, perut, lengan atas kiri, siku kiri, dan tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. 

"Korban juga mengalami kekurangan darah atau anemia. Luka-luka tersebut membuat korban jatuh sakit dan menimbulkan halangan dalam melakukan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari," sebut Aditya.

Penasehat Hukum Terdakwa Tanyakan Soal Kotoran Anjing

Pada sidang itu, penasehat hukum terdakwa Roslina menanyakan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum soal makan kotoran anjing.

"Tadi disampaikan juga memakan kotoran anjing. Tapi apakah ada hasil visum dari lambung saudara Intan yang membuktikan hal itu?," tanya Lisman.

Pertanyaan itu sontak membuat situasi sidang memanas kembali.

Pengunjung yang sedari tadi menyimak persidangan, berteriak kepada kuasa hukum terdakwa karena pertanyaan itu seperti membenarkan tindakan kekerasan terdakwa.

"Sudah jelas itu videonya kekerasan. Masih ditanya lagi hasil visum lambung. Dia aja pas kejadian ga bisa keluar rumah, masih disuruh visum," teriak pengunjung sidang.

Lalu pengunjung yang membuat situasi tak kondusif tersebut dibawa keluar ruang sidang.

Namun di luar ruang sidang, teriakan tersebut masih terdengar dan membuat trauma Intan kembali kambuh.

Tampak di sebelah konselornya yang bernama Nanas, Intan menangis di pelukan pendamping traumatisnya tersbeut.

Jaksa yang mendengar pertanyaan dari pengacara Roslina kemudian menjawab, kejadian itu sudah terjadi dalam waktu yang lama sebelum terungkap.

"Tidak ada hasil visum. Karena itu kejadian sudah lama, dan (itu) keterangan korban di hadapan penyidik," ungkap Adit.

Hingga sidang selesai, pengunjung sidang masih terlihat kesal terhadap Roslina dan tim penasehat hukumnya.

Bahkan ungkapan kekesalan masih terlontar dari luar ruang tunggu pengunjung. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved