Batam Terkini

Saksi Pemotret Intan dan Ahli Forensik Ungkap Fakta di Sidang Majikan Aniaya ART di Batam

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Roslinda dan Merliati kepada Intan di Pengadilan Negeri Batam

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
Sidang kasus majikan, Roslina lakukan penganiayaan terhadap ARTnya di Batam, Senin (17/11/2025) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus kekerasan yang dilakukan oleh Roslinda dan Merliati kepada Intan di Pengadilan Negeri Batam, pada Senin (17/11/2025).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Prof Soebekti itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andi Bayu, dan dua hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari. 

Persidangan dilaksanakan dengan agenda keterangan saksi untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut. 

Jaksa Penuntut Umum, Aditya Syaummil menghadirkan saksi Siti Roqiah dalam berkas kasus Roslina.

Ia merupakan pekerja rumah tangga yabg bekerja di rumah majikannya yang berada tepat di belakang rumah Roslina.

Dialah yang mengambil foto dan video kondisi Intan saat dijumpai pada pertengahan Juni 2025.

Dalam persidangan, wanita berkerudung hitam itu menceritakan kembali momen ketika ia melihat Intan berada di belakang rumah dalam kondisi wajah memar dibeberapa titik.

Ia mengingat bagaimana waktu itu Intan hanya berdiri diam, tanpa berani mengatakan apa pun.

"Dia diam saja waktu itu. Saya bilang jangan masuk dulu, saya mau kasih baju. ‘Kenapa mukamu itu?’ Saya tanya. Dia jawab, ‘Aku mau minta obat luka. Kawan buat tapi ibu juga’,” ungkap Siti di hadapan majelis hakim.

Melihat kondisi tersebut, Siti mengaku khawatir dan menyarankan agar luka-luka itu diperiksakan ke dokter, bukan hanya diberi obat. 

Namun, karena situasi yang serba terburu-buru, ia tidak sempat memberikan obat dan hanya berhasil mengambilkan baju untuk Intan.

"Saya kembali bawa baju itu, saya berikan. Saya videokan, saya nggak nyebut apa pun. Lalu dari dalam rumah ada yang manggil-manggil," jelasnya. 

Ia menambahkan bahwa panggilan dari dalam rumah membuat suasana terasa semakin tegang.

Siti menegaskan bahwa ia merekam kejadian itu semata-mata karena rasa kemanusiaan. 

Ia tidak tega melihat kondisi Intan yang saat itu baru berusia 22 tahun dan tampak begitu ketakutan. 

Wanita parubaya itu juga mulai bingung harus meminta pertolongan ke siapa, sehingga ia berinisiatif bertanya kepada temannya tentang langkah yang bisa diambil.

"Saya pun waktu itu takut juga mau unggah, belum bisa ambil keputusan. Niat saya cuma bagaimana biar keluarganya tahu. Lalu saya tanya kawan. Dia minta video itu kukirim, dan kawanku itu yang mengunggah," paparnya, menegaskan bahwa ia sama sekali tidak berniat menyebarkan rekaman tersebut sendiri.

Sementara itu saksi ahli dihadirkan untuk dua tersangka sekaligus yakni Roslina dan Merliati.

Dalam keterangannya saksi ahli forensik RS Elisabeth Batam, dr Reza Priatna memaparkan kondisi fisik korban secara rinci. 

Pria dengan atasan hitam berkerah itu menjelaskan bahwa luka memar yang ditemukan di tubuh Intan memiliki variasi warna.

Hal itu disebutkannya sebuah indikator medis bahwa kekerasan tidak terjadi sekali, tetapi dalam rentang waktu yang berbeda-beda.

"Jadi kalau secara forensik, warna lebam bervariasi. Ini menunjukkan kekerasan terjadi di waktu yang tidak bersamaan," ujar ahli dalam sidang.

Lanjutnya, luka lebam berwarna kebiruan muncul beberapa jam setelah kekerasan dengan tenaga kuat itu dapat bertahan dalam kurun waktu 7-10 hari. 

Lalu dengan bekas kemerahan pada kulit umumnya muncul dalam hitungan menit. 

Hasil analisisnya, luka-luka pada tubuh Intan diperkirakan telah terjadi jauh sebelum pemeriksaan, dengan sebagian besar diprediksi lebih dari sepuluh hari.

Ahli turut menjelaskan bahwa jenis cedera yang dialami Intan sudah masuk kategori Luka Berat.

Hal itu ia jelaskan dilihat dari letaknya, tingkat kedalaman, serta pengaruhnya terhadap kondisi fisik korban

Dalam sidang jaksa juga turut menunjukkan barang bukti berupa raket nyamuk yang diduga digunakan untuk menyiksa Intan juga mendapat perhatian ahli. 

Ia menerangkan bahwa ketika digunakan dengan tenaga penuh, pukulan raket nyamuk dapat memicu luka bakar pada kulit.

Selain luka-luka luar, pemeriksaan medis menunjukkan Intan mengalami anemia berat dengan kadar hemoglobin hanya 7,6 gram, jauh di bawah batas normal. 

Kondisi tersebut, menurut ahli, sangat mungkin dipengaruhi oleh kurangnya asupan gizi dan tekanan fisik yang berlangsung lama. 

Pada persidangan sebelumnya Intan juga menjelaskan kekerasan apa yang ia alami selama bekerja di tempat Roslina.

Intan mengaku dipukul, dijambak, disiram dengan air pel kotor, minum air kloset, hingga parahnya diminta untuk memakan kotoran anjing saat berbuat salah. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved