Hasil Investigasi Disnakertrans Kepri Soal Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard Batam

Tim investigasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri merilis hasil pemeriksaan khusus terkait laka kerja di PT ASL Shipyard Batam

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
ist
INVESTIGASI - Potret PT ASL Shipyard. Disnakertrans Kepri ungkap hasil investigasi tim terkait kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Batam, Rabu (15/10/2025) 

Ringkasan Berita:
  • Disnakertrans Kepri rilis hasil investigasi kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Batam
  • Disnakertrans Kepri temukan pelanggaran serius dalam penerapan K3 di Kapal Federal II
  • Temuan utama meliputi tidak adanya Ahli K3 sebelum pekerjaan, kurangnya pembersihan tangki dan ruang terbatas, serta fasilitas K3 yang tidak memadai
  • Disnakertrans mengeluarkan tujuh rekomendasi tegas, termasuk penghentian sementara pekerjaan, perbaikan sistem K3, dan penunjukan Ahli K3 resmi

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tim investigasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya merilis hasil pemeriksaan khusus terkait kecelakaan kerja di PT ASL Shipyard Indonesia di Batam yang terjadi Rabu (15/11/2025) lalu.

Pemeriksaan dilakukan secara bertahap melalui empat surat tugas resmi sejak 15 Oktober hingga 4 November 2025.

Dari hasil investigasi tersebut, Disnakertrans menemukan serangkaian pelanggaran dan kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pada pekerjaan di Kapal Federal II yang menjadi titik terjadinya insiden.

shipyard
Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya

Meski tidak dirinci dalam surat rekomendasi, hasil pemeriksaan mengarah pada beberapa titik kritis yang dianggap sebagai pemicu tingginya risiko kecelakaan, antara lainnya:

Tidak adanya Ahli K3 yang memastikan kelayakan area kerja sebelum pekerjaan dimulai.

Kemudian kurangnya pembersihan tangki dan ruang terbatas dari material mudah terbakar.
Dan Sarana K3 ruang terbatas yang dinilai tidak memadai seperti blower, exhaust, hingga alat deteksi gas pribadi.

Di sisi lain, lemahnya pengawasan oleh HSE Manager dan Ship Repair Manager yang dianggap lalai mengawasi standar keselamatan pekerja.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya mengatakan, temuan ini menjadi dasar bagi keluarnya tujuh rekomendasi tegas dari Disnakertrans Kepri.

"Hasil investigasi tim kita, terdapat sejumlah temuan di lapangan. Disnakertrans meminta penghentian pekerjaan sementara dan bersihkan ruang, perbaiki sistem K3," ujar Diky kepada Tribun, Senin (17/11/2025).

Adapun tujuh poin rekomendasi yang wajib dipenuhi PT ASL Shipyard Indonesia, di antaranya: 

  1. Menunda sementara seluruh kelanjutan pekerjaan di Kapal Federal II sampai area dinyatakan aman
  2. Melakukan tank cleaning pada seluruh area dan ruangan yang terhubung dengan ruang kerja
  3. Menunjuk Ahli K3 resmi yang berwenang memberikan rekomendasi kelayakan ruang kerja sesuai Permenaker No. 11/2023 dan No. 9/2016
  4. Memperkuat fasilitas keselamatan ruang terbatas, termasuk penyediaan blower, exhaust, dan personal gas detector bagi setiap pekerja
  5. Memberikan sanksi tegas kepada HSE Manager dan Ship Repair Manager atas kelalaian pengawasan K3
  6. Seluruh pekerjaan perbaikan kapal bermuatan minyak mentah/kimia harus mengikuti prosedur dan standar K3 khusus
  7. PT ASL Shipyard sebagai main contractor wajib memastikan *seluruh subkontraktor* memenuhi aturan K3 yang berlaku

Diky menegaskan bahwa rekomendasi ini harus dijalankan sepenuhnya untuk mencegah kecelakaan serupa kembali terjadi.

Meski temuan investigasi Disnakertrans memperlihatkan indikasi kelalaian yang kuat, proses penegakan hukum masih berjalan.

Direktur Krimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana menyebutkan, penyidik masih mendalami unsur pidana dalam kasus ini.

"Masih dalam penyelidikan. Sudah gelar perkara awal dan minggu depan pemeriksaan saksi ahli,” ujar Kombes Pol Ade Mulyana, Senin. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved