PENCURIAN DI BATAM
Modus Coba-coba Perhiasan, Pria di Batu Aji Batam Bawa Kabur Kalung Emas 2,6 Gram
Pria di Batam MI (29) ditangkap polisi usai bawa kabur kalung emas dari sebuah toko emas di Batu Aji. Modusnya pura-pura coba perhiasan
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Seorang pria berinisial MI (29) ditangkap Polsek Batu Aji setelah mencuri satu kalung emas seberat 2,63 gram di Toko Mas Cantik New, Plaza Fanindo, Batam
- MI beraksi dengan modus pura-pura sebagai pembeli dan melarikan kalung saat diminta melepas yang sedang dipakai
- Emas curian itu rencananya akan dijual pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, menimbulkan kerugian toko sekitar Rp5 juta
- Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi pencurian di Batam modus pura-pura sebagai pembeli terjadi di wilayah Batu Aji.
Seorang pria berinisial MI diringkus Unit Reskrim Polsek Batu Aji, setelah membawa kabur satu kalung emas dari sebuah toko di Plaza Fanindo.
Dari tangan pria berusia 29 tahun itu, polisi turut mengamankan emas seberat 2,63 gram.
"Pelaku sudah kami amankan tanpa perlawanan, dia mengakui perbuatannya," ujar Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Andy Pakpahan saat dikonfirmasi Selasa (18/11/2025).
Andy melanjutkan berdasarkan keterangan pelaku, emas tersebut akan dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Dari pengakuan pelaku, emas itu akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (15/11/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Toko Mas Cantik New.
Laki-laki 29 tahun itu datang sendiri dan meminta pegawai, RS (36), untuk mencoba beberapa model kalung yang dipajang.
Awalnya proses jual beli tampak normal. Namun saat MI diminta melepas kalung yang sedang ia pakai sebelum mencoba kalung lain, ia justru menolak.
"Pelapor sempat mengingatkan pelaku untuk melepas kalung yang sudah dipakai sebelum mencoba kalung lainnya. Namun pelaku menolak dan langsung melarikan diri keluar toko sambil membawa satu buah kalung emas seberat 2,63 gram," ujar Kanit.
Tindakan pelaku membuat toko mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp5 juta lebih.
Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)
| Rayap Besi di Batam Bikin Resah, Polisi Minta Pelaku Usaha Scrap Teliti Asal Barang yang Dibeli |
|
|---|
| Rayap Besi Pencuri Kabel PLN Batam Dibekuk Polisi, Ternyata Sudah 20 Kali Beraksi |
|
|---|
| Komplotan Pencuri Nekat Gondol Trafo PLN 150 Kg di Batam, Lima Pelaku Dibekuk Polisi |
|
|---|
| Komplotan Pencuri Boks Traffic Light di Batam Dibongkar, Tiga Pelaku Ditangkap, Satu Buron |
|
|---|
| Aksi Rayap Besi Resahkan Batam, Kabel hingga Traffic Light Digondol, 8 Pelaku Ditangkap |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Pelaku-pencurian-emas.jpg)