Balon Udara Iklan di Batam Bersifat Sementara, DPM PTSP: Tetap Wajib Bayar Pajak
Kepala DPM-PTSP Batam, Reza Khadafy, menegaskan pemasangan media iklan balon udara masih sesuai dengan Perwako Batam, masuk kategori reklame sementara
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ringkasan Berita:
- Pemko Batam sebut balon udara iklan yang muncul di sejumlah persimpangan merupakan reklame udara yang bersifat sementara
- Kepala DPM-PTSP Batam, Reza Khadafy, menegaskan pemasangan balon udara tidak memerlukan izin PTSP, tetapi tetap wajib membayar pajak reklame ke Bapenda
- Seluruh balon udara yang terpasang disebut sudah menunaikan kewajiban pajaknya meski regulasi reklame sementara belum diatur secara rinci dalam Perwako 38 Tahun 2025
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya buka suara terkait maraknya iklan berbentuk balon udara raksasa yang muncul di sejumlah persimpangan jalan di Batam dalam sepekan terakhir.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Reza Khadafy, menegaskan pemasangan media iklan tersebut masih sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.
Menurut Reza, iklan balon udara dikategorikan sebagai reklame udara dan bersifat sementara (temporary). Status ini membuatnya berada pada kelompok yang sama dengan umbul-umbul, spanduk, maupun T-banner.
Dalam artian, izinnya tak perlu ke PTSP, namun cukup ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Karena sifatnya hanya sementara.
“Media seperti ini sifatnya temporary, sama seperti umbul-umbul atau spanduk. Untuk reklame sementara ini memang belum diatur secara detail dalam Perwako 38 Tahun 2025,” ujar Reza, Rabu (19/11/2025).
Meski belum diatur secara spesifik, Reza menegaskan penyelenggara tetap diwajibkan membayar pajak reklame ke Pemko Batam.
Hal itu karena mereka memanfaatkan ruang publik untuk kegiatan promosi.
“Penyelenggara tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan Perwako 38 Tahun 2025. Karena mereka menggunakan ruang publik untuk kepentingan komersial,” jelasnya.
Pajak ke Bapenda Sudah Lunas
Reza menambahkan, seluruh pemasangan balon udara yang saat ini terlihat di persimpangan jalan, sudah menunaikan kewajiban pajaknya langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Semua balon udara yang terpasang sudah membayar pajak. Dan pemasangannya juga tidak lama, hanya bersifat sementara,” kata Reza.
Sebelumnya diberitakan, di tengah upaya Pemko Batam menertibkan papan reklame di Batam, kini muncul instalasi balon udara berukuran besar. Fenomena ini membuat warga mengernyitkan dahi.
Dalam sepekan terakhir, balon udara terlihat di sudut-sudut persimpangan jalan, terutama di kawasan Batam Centre. Bahkan sudah merambah ke Batu Aji dan Sagulung.
Iwan, warga Batam Kota, mengaku heran melihat keberadaan balon tersebut.
“Sebelumnya papan reklame ditertibkan, tapi sekarang malah muncul balon udara. Kita belum tahu itu ada izinnya atau tidak,” ujar Iwan, Selasa (18/11/2025).
| Kecelakaan Maut di Batam, Driver Ojol Arahman Tinggalkan Istri dan Tiga Anak |
|
|---|
| 5 Shio Paling Cuan pada Jumat 2 Januari 2026, Keberuntungan Shio Macan Datang Melalui Koneksi |
|
|---|
| Polda Kepri Selidiki Video Dugaan Asusila Mirip Kadisperindag Batam, Kapolda: Kami Cek Dulu |
|
|---|
| Bakal Ada Tokoh Kunci Bongkar Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Ungkap Obrolannya |
|
|---|
| 4 Shio Paling Cuan di Tahun 2026, Shio Ular Dapat Rezeki Tak Terduga |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/19112025balon-udara.jpg)