Balon Udara Iklan di Batam Bersifat Sementara, DPM PTSP: Tetap Wajib Bayar Pajak

Kepala DPM-PTSP Batam, Reza Khadafy, menegaskan pemasangan media iklan balon udara masih sesuai dengan Perwako Batam, masuk kategori reklame sementara

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
BALON UDARA - Salah satu balon udara yang ada di persimpangan di daerah Batam Centre, tepatnya di Simpang Kaliban, Selasa (18/11/2025). Kepala DPM PTSP Batam Reza Khadafy menegaskan pemasangan iklan balon udara ini masih sesuai dengan Perwako Nomor 38 Tahun 2025, dan bersifat sementara. 

Iwan mengatakan, yang dikhawatirkan warga bukan sekadar soal izin, melainkan risiko keselamatan karena posisi balon berada dekat jalan raya.

“Kalau soal izin, itu urusan pemerintah. Yang kita khawatirkan itu kalau balonnya pecah atau talinya putus. Kan talinya panjang, bisa berbahaya,” ujarnya.

Kebingungan serupa diungkapkan Yuli, warga Batam Kota lainnya. Ia mempertanyakan langkah pemerintah yang sebelumnya menertibkan reklame demi estetika kota, namun kini muncul elemen baru yang menurutnya justru lebih mengganggu.

“Reklame ditertibkan supaya kota lebih rapi dan beralih ke digital. Tapi ini malah muncul balon udara. Jauh lebih kumuh dan lebih berisiko,” ujarnya. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved