Balon Udara Iklan di Batam Bersifat Sementara, DPM PTSP: Tetap Wajib Bayar Pajak
Kepala DPM-PTSP Batam, Reza Khadafy, menegaskan pemasangan media iklan balon udara masih sesuai dengan Perwako Batam, masuk kategori reklame sementara
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Iwan mengatakan, yang dikhawatirkan warga bukan sekadar soal izin, melainkan risiko keselamatan karena posisi balon berada dekat jalan raya.
“Kalau soal izin, itu urusan pemerintah. Yang kita khawatirkan itu kalau balonnya pecah atau talinya putus. Kan talinya panjang, bisa berbahaya,” ujarnya.
Kebingungan serupa diungkapkan Yuli, warga Batam Kota lainnya. Ia mempertanyakan langkah pemerintah yang sebelumnya menertibkan reklame demi estetika kota, namun kini muncul elemen baru yang menurutnya justru lebih mengganggu.
“Reklame ditertibkan supaya kota lebih rapi dan beralih ke digital. Tapi ini malah muncul balon udara. Jauh lebih kumuh dan lebih berisiko,” ujarnya. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)
| 10 Ketidakwajaran Kematian Dosen Untag di Hotel Semarang, Ada Bercak Darah di Bagian Intim |
|
|---|
| Ramalan Shio Kambing di Tahun 2026: Cuan Mengalir Deras, Urusan Cinta Dapat Kabar Gembira |
|
|---|
| Kronologis Pria di Lingga Tewas Tergantung di Rumahnya, Syahril Syok Lihat Kondisi Anaknya |
|
|---|
| Motor Maling Dibakar Warga Pati, Pelaku Pura-pura Jadi Kurir Paket saat Beraksi |
|
|---|
| Bagian Intim Keluar Darah, Kematian Dosen Untag di Hotel Semarang Bikin Curiga Keluarga |
|
|---|
