Balon Udara Iklan di Batam Bersifat Sementara, DPM PTSP: Tetap Wajib Bayar Pajak

Kepala DPM-PTSP Batam, Reza Khadafy, menegaskan pemasangan media iklan balon udara masih sesuai dengan Perwako Batam, masuk kategori reklame sementara

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang
BALON UDARA - Salah satu balon udara yang ada di persimpangan di daerah Batam Centre, tepatnya di Simpang Kaliban, Selasa (18/11/2025). Kepala DPM PTSP Batam Reza Khadafy menegaskan pemasangan iklan balon udara ini masih sesuai dengan Perwako Nomor 38 Tahun 2025, dan bersifat sementara. 

Ringkasan Berita:
  • Pemko Batam sebut balon udara iklan yang muncul di sejumlah persimpangan merupakan reklame udara yang bersifat sementara
  • Kepala DPM-PTSP Batam, Reza Khadafy, menegaskan pemasangan balon udara tidak memerlukan izin PTSP, tetapi tetap wajib membayar pajak reklame ke Bapenda
  • Seluruh balon udara yang terpasang disebut sudah menunaikan kewajiban pajaknya meski regulasi reklame sementara belum diatur secara rinci dalam Perwako 38 Tahun 2025

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam akhirnya buka suara terkait maraknya iklan berbentuk balon udara raksasa yang muncul di sejumlah persimpangan jalan di Batam dalam sepekan terakhir. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Batam, Reza Khadafy, menegaskan pemasangan media iklan tersebut masih sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Pajak Reklame.

Menurut Reza, iklan balon udara dikategorikan sebagai reklame udara dan bersifat sementara (temporary). Status ini membuatnya berada pada kelompok yang sama dengan umbul-umbul, spanduk, maupun T-banner.

Dalam artian, izinnya tak perlu ke PTSP, namun cukup ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Karena sifatnya hanya sementara.

“Media seperti ini sifatnya temporary, sama seperti umbul-umbul atau spanduk. Untuk reklame sementara ini memang belum diatur secara detail dalam Perwako 38 Tahun 2025,” ujar Reza, Rabu (19/11/2025).

Meski belum diatur secara spesifik, Reza menegaskan penyelenggara tetap diwajibkan membayar pajak reklame ke Pemko Batam

Hal itu karena mereka memanfaatkan ruang publik untuk kegiatan promosi.

“Penyelenggara tetap harus membayar pajak sesuai ketentuan Perwako 38 Tahun 2025. Karena mereka menggunakan ruang publik untuk kepentingan komersial,” jelasnya.

Pajak ke Bapenda Sudah Lunas

Reza menambahkan, seluruh pemasangan balon udara yang saat ini terlihat di persimpangan jalan, sudah menunaikan kewajiban pajaknya langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Semua balon udara yang terpasang sudah membayar pajak. Dan pemasangannya juga tidak lama, hanya bersifat sementara,” kata Reza.

Sebelumnya diberitakan, di tengah upaya Pemko Batam menertibkan papan reklame di Batam, kini muncul instalasi balon udara berukuran besar. Fenomena ini membuat warga mengernyitkan dahi.

Dalam sepekan terakhir, balon udara terlihat di sudut-sudut persimpangan jalan, terutama di kawasan Batam Centre. Bahkan sudah merambah ke Batu Aji dan Sagulung.

Iwan, warga Batam Kota, mengaku heran melihat keberadaan balon tersebut.

“Sebelumnya papan reklame ditertibkan, tapi sekarang malah muncul balon udara. Kita belum tahu itu ada izinnya atau tidak,” ujar Iwan, Selasa (18/11/2025).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved