POLDA KEPRI PERIKSA DPRD TANJUNGPINANG

Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif di DPRD Tanjungpinang, Polda Kepri Masih Teliti Berkas

Polda Kepri saat ini masih berada pada tahap klarifikasi dan penelitian berkas terkait dugaan anggaran perjalanan dinas fiktif DPRD Tanjungpinang

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
BERI KETERANGAN - Foto Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul. Gokma beri keterangan terkait dugaan perjalanan dinas fiktif DPRD Tanjungpinang. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Kepri tengah meneliti dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif di DPRD Tanjungpinang melalui pemeriksaan dokumen dan SPJ
  • Tujuh anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan dan Sekretariat DPRD, telah dimintai keterangan terkait mekanisme pengelolaan anggaran
  • Dugaan meliputi perjalanan dinas fiktif, rapat dan reses yang tidak terlaksana, serta markup biaya kegiatan
  • Proses penyidikan masih pada tahap klarifikasi dan pendalaman dokumen sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya

 


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas fiktif DPRD Tanjungpinang masih tahap penelitian berkas oleh penyidik Tipikor Polda Kepri. 

Penelitian dokumen dilakukan, setelah tujuh orang dari DPRD Tanjungpinang menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri di Batam, Jumat (14/11) lalu. 

"Masih tahap penelitian sejumlah dokumen yang diminta dari pihak yang diperiksa. Langkah ini untuk memastikan kebenaran laporan dugaan perjalanan dinas fiktif tersebut," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, Kamis (20/11/2025). 

Ia menegaskan, hingga saat ini proses masih berada pada tahap klarifikasi dan penelitian berkas. Hal itu menyusul adanya laporan dari masyarakat. 

"Belum ada pemanggilan tambahan selain tujuh orang yang sudah dimintai keterangan sebelumnya. Masih pulbaket, belum ada pemanggilan lagi. Cuma tujuh orang itu yang diminta klarifikasi,” ujar Gokma. 

Saat ini, penyidik melakukan pendalaman dokumen, untuk memastikan apakah informasi yang disampaikan selaras dengan laporan yang diterima.

Menurutnya, penelaahan dokumen menjadi bagian penting dalam proses verifikasi awal, sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk proses masih sebatas itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Polda Kepri membenarkan tengah menelusuri dugaan penyimpangan anggaran berupa perjalanan dinas fiktif, kegiatan rapat yang tidak pernah berlangsung, hingga reses yang diduga tidak terlaksana di lingkungan DPRD Tanjungpinang

Laporan awal, hal itu dilakukan anggota DPRD Tanjungpinang dari unsur pimpinan. Hal ini pula yang menjadi dasar penyidik melakukan klarifikasi.

Mereka diminta menjelaskan mekanisme pengelolaan anggaran, proses pencairan, hingga pertanggungjawaban kegiatan dalam program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.

Dalam proses klarifikasi, penyidik menemukan adanya sejumlah dokumen yang baru diserahkan, ketika pemeriksaan berlangsung.

Temuan ini membuat pendalaman administrasi penganggaran semakin meluas.

Dalam pemberitaan Tribunbatam.id sebelumnya, salah satu anggota DPRD Tanjungpinang yang diperiksa yakni Ade Angga.

Ade Angga diperiksa bersama unsur pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD serta Kabag Umum dan Kabag Fasilitas Setwan. Mereka menjalani pemeriksaan di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/10/2025). 

Ade Angga diperiksa penyidik direktorat sejak pagi, mulai pukul 10:30 WIB hingga pukul 18:00 WIB.

Hampir 7,5 jam Ade Angga dicecar dengan pertanyaan seputar pengelolaan anggaran DPRD Tanjungpinang, khususnya yang tercantum dalam program "Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD."

Dugaan penyelewengan anggaran yang selama ini berbisik-bisik di koridor DPRD Tanjungpinang kini mulai terungkap di ranah hukum. 

Berdasarkan informasi, pemeriksaan kali ini masih berfokus pada hal-hal normatif, tugas pokok dan fungsi, besaran anggaran, serta jenis kegiatan yang dikelola Sekretariat DPRD Tanjungpinang.

Yang menarik, penyidik baru menemukan dokumen dari para pihak saat dilakukan permintaan keterangan, sehingga menimbulkan pertanyaan. 

Di akhir pemeriksaan, tim penyidik meminta pihak Sekretariat DPRD menyerahkan fotokopi data dan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.

Adapun objek yang dilaporkan dari Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD meliputi anggara rapat, sidang, reses, kunjungan kerja daerah, fasilitas tugas DPRD.

Program inilah yang kini menjadi sorotan penyidik. Ada dugaan perjalanan dinas fiktif, rapat bodong, reses yang tidak dilakukan hingga markup biaya kegiatan.

Hasil keterangan terperiksa, mereka memberikan keterangan tentang mekanisme pengelolaan anggaran DPRD Tanjungpinang. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Caption : Direktur Krimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved