Batam Terkini
Merliati Beberkan Tekanan Roslina dalam Kekerasan Terhadap Intan: Saya Diancam Jadi Korban Kedua
"Dia juga membenturkan kepala Intan. Roslina bilang "Kalau kau tak lakukan perintah, kau mau jadi korban kedua setelah Intan?" Ujar Merliati
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dengan rambut hitam terurai, wanita muda 20 tahun yang menjadi terdakwa kasus dugaan kekerasan itu duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (20/11/2025).
Dia adalah Merliati, satu dari dua terdakwa yang melakukan serangkaian kekerasan terhadap korban, Intan beberapa waktu lalu.
Dalam agenda keterangan terdakwa, wanita yang juga sepupu korban ini didampingi dua penasehat hukumnya.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Prof Soebekti itu tampak penuh dengan pengunjung sidang.
Di luar ruang juga kerabat dan keluarga besar dari Nusa Tenggara Timur yang di Batam menanti kelanjutan sidang itu.
Di hadapan ketua majelis hakim, Andi Bayu dan dua hakim anggota, Dauglas Napitupulu dan Dina Puspasari, Merliati menjawab semua pertanyaan yang dilayangkan.
Suasana ruang sidang sempat hening saat ia mulai membuka perannya dalam peristiwa kekerasan itu.
Merliati mengaku bertindak karena tekanan dan ancaman dari Roslina, majikannya.
Ia mengatakan tidak mampu melawan karena khawatir mendapat perlakuan serupa dengan yang dialami Intan.
"Saya disuruh sama bu Roslina. Dia juga membenturkan kepala Intan. Roslina bilang "Kalau kau tak lakukan perintah, kau mau jadi korban kedua setelah Intan? Saya takut," ujar Merliati daa persidangan.
Ia menambahkan, ancaman raket listrik yang sering dipegang Roslina membuatnya patuh pada setiap perintah, termasuk melakukan kekerasan.
"Saya menyesal karena sudah jahat sama Intan," lanjutnya.
Kemudian dalam persidangan, Merliati juga menyebut Roslina sempat mengajaknya menyamakan isi keterangan sebelum sidang.
Ia bahkan ditawari bantuan pengacara agar pernyataan mereka sejalan.
"Waktu itu pernah Roslina ajak saya supaya keterangan kami sinkron. Sebelumnya dia juga menawarkan pengacara," ungkapnya.
| Operasi Zebra di Batam, Empat Pemotor Kena Sanksi Teguran di Jalan Hang Tua |
|
|---|
| Nelayan Ngelu Tiga Bulan Tak Melaut, DPRD Kepri Minta BP Batam Beri Diskresi |
|
|---|
| Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Narkoba Jenis Ganja, Sabu dan Ekstasi, Semuanya 5,5 Kg |
|
|---|
| IRT Pencuri Kalung di Batam Bawa Anak Ketika Beraksi, Dibekuk Saat Gadai Emas di Pegadaian |
|
|---|
| Belum Ada Putusan MA, Sengketa Lahan Kabil Memanas, PT Jolin Desak Aktivitas Dihentikan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Merliati-Sidang-2011.jpg)