EKSEKUSI RUMAH DI BATAM

Breaking News, Eksekusi Rumah di Rosedale Batam Memanas, Pihak Tergugat Hadang Petugas PN

Eksekusi rumah di kawasan Perumahan Rosedale, Batam Kota, Batam berlangsung dramatis pada Kamis (20/11). Pihak ahli waris hadang petugas

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
EKSEKUSI RUMAH - Proses eksekusi rumah mewah di kawasan Perumahan Rosedale Batam sempat memanas, Kamis (20/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Eksekusi rumah di Perumahan Rosedale, Batam Kota kembali digelar PN Batam setelah sempat batal pada Oktober 2025
  • Sengketa terjadi karena rumah tersebut diduga memiliki dua sertifikat, antara ahli waris dan pembeli hasil lelang
  • Saat surat putusan dibacakan, pihak tergugat menolak eksekusi dan menunjukkan bukti perpanjangan UWTO hingga 2040
  • Proses eksekusi berlangsung alot karena penghadangan massa, namun kepolisian akhirnya menertibkan situasi dan melanjutkan eksekusi

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Proses eksekusi rumah di kawasan Perumahan Rosedale, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam berlangsung dramatis pada Kamis (20/11/2025).

Rumah yang beralamat di Blok E nomor 3 ini dieksekusi sesuai surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Eksekusi ini merupakan kali kedua dilakukan, setelah sebelumnya pada Kamis (16/10/2025) dinyatakan batal.

Personel gabungan dari Polresta Barelang mengawal jalannya eksekusi sejak pukul 09:00 WIB. Mereka siaga di lokasi.

Sengketa rumah ini diduga memiliki dua sertifikat dalam satu rumah, yakni pihak ahli waris dan pembeli dari hasil lelang.

Pihak penggugat atas nama Mulyadi Grendy, sementara ahli waris atas nama Johnson Napitupulu.

Usai petugas dari PN Batam membacakan surat penetapan, pihak tergugat menghadang jalannya eksekusi.

"Untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek tanah sengketa dengan baik dan kosong tanpa syarat dan beban apapun kepada pihak pembanding 1 selaku penggugat, apabila dengan bantuan negara," ujar petugas PN Batam.

Saat dibacakan surat putusan itu, seorang pria dari tergugat menyampaikan dengan lantang penolakannya. Ia juga menunjukkan sertifikat UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) atau UWT.

"Ini kami punya bukti adanya perpanjangan UWTO dari ahli waris yang dileluarkan dari BP Batam, dan ini berlaku hingga tahun 2040," kata salah satu dari pihak tergugat.

Jalannya eksekusi berlangsung alot, bahkan pihak tergugat sempat menghadang petugas dari PN Batam untuk masuk ke rumah tersebut untuk melakukan eksekusi

Penghadangan juga terjadi saat penarikan mobil BP 1371 LA yang terparkir d idepan pagar menggunakan truk derek.

Namun dari kepolisian segera menertibkan massa dari pihak tergugat untuk menjauh dari lokasi.

Selain mobil hitam tersebut, ada tiga mobil lainnya yang terparkir di teras rumah itu. 

(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved