EKSEKUSI RUMAH DI BATAM

Eksekusi Rumah di Rosedale Batam, Pemenang Lelang Menang di Semua Tingkat Pengadilan

Eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Batam Blok E Nomor 3 dilaksanakan setelah pemohon menang di semua tingkat peradilan

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Ucik Suwaibah/Tribun Batam
EKSEKUSI RUMAH - Proses eksekusi rumah di Rosedale Batam, Kamis (2011/2025), sempat memanas. Ahli waris keberatan rumah dieksekusi 
Ringkasan Berita:
  • PN Batam laksanakan eksekusi rumah di Perumahan Rosedale Blok E Nomor 3
  • Pernohonan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang memenangkan Mulyadi Grendy di semua tingkat peradilan
  • Panitera membacakan penetapan, yang memerintahkan pengosongan dan penyerahan rumah dari ahli waris Johnson Napitupulu sebagai termohon
  • Kuasa hukum Mulyadi menegaskan bahwa rumah tersebut merupakan aset pailit yang dilelang kurator, sehingga klaim UWTO maupun sertifikat lain tidak menggugurkan dasar eksekusi

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Eksekusi rumah di Perumahan Rosedale, Teluk Tering, Batam Kota, Blok E Nomor 3 dilaksanakan oleh panitera didampingi jurusita Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (20/11/2025). 

Juru sita PN Batam membacakan penetapan eksekusi, sebelum proses pengosongan dilakukan.

Petugas bernama Agus Viantina, membacakan ketentuan permohonan eksekusi tertanggal 31 Juli 2025 atas nama Mulyadi Grendy. 

Permohonan itu meminta pengosongan dan penyerahan tanah beserta bangunan dalam keadaan kosong.

Dalam perkara ini, Mulyadi Grendy bertindak sebagai pemohon, sementara ahli waris Johnson Napitupulu menjadi termohon eksekusi.

PN Batam menegaskan, putusan tingkat pertama, putusan Pengadilan Tinggi Kepri, dan putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung, seluruhnya memenangkan pihak Mulyadi. 

Atas ketiga putusan tersebut, pihak penggugat meminta obyek eksekusi, yakni lahan dan rumah yang harus segera dikosongkan.

Atas permohonan tersebut, menetapkan permohonan eksekusi, untuk memerintahkan panitera mengosongkan objek sengketa, dan menegaskan bahwa eksekusi dapat dibantu aparat keamanan bila diperlukan. 

Penetapan ini diterbitkan pada 1 Oktober 2025.

Di lokasi, Tim Pengacara Mulyadi, Agus Cik, menyebut eksekusi ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap pemenang lelang.

"Putusan ini sudah dimenangkan oleh klien saya, baik di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di Mahkamah Agung," ujar Agus Cik.

Ia menjelaskan, rumah tersebut merupakan aset PT Igata Jaya Perdania yang masuk dalam bundle pailit dan dilelang oleh kurator. 

Pemenang lelang bernama Yudi, kemudian menjualnya kepada Mulyadi.

Namun proses penyerahan sempat terkendala, karena rumah masih ditempati ahli waris Johnson Napitupulu.

"Yang bisa dilakukan adalah upaya hukum atas perbuatan melawan hukum dari ahli waris. Mereka sudah diperiksa di tiap tingkatan pengadilan," tambahnya.

Terkait klaim perpanjangan UWTO dari pihak ahli waris, Agus menyebut hal itu akan diselesaikan secara terpisah.

"Terhadap UWTO itu akan diselesaikan secara terpisah. Terkait ahli waris, silakan mereka melakukan upaya hukum apabila mereka merasa keberatan," tegasnya.

Terkait dengan adanya dua sertifikat objek sengketa, tidak menjadi rujukan pihaknya.

“Kami hanya mengacu pada bundle pailit. Undang-undang pailit bisa mengesampingkan hukum lain demi kepastian. Pada intinya eksekusi ini harus dilakukan, kalau eksekusi gagal, orang tidak akan percaya lagi pada objek lelang," tuturnya.

Menurutnya, kurator memiliki kewenangan penuh atas aset pailit tersebut. 

Ahli waris seharusnya mendaftarkan diri ke kurator, jika merasa memiliki hak.

"Kalau tidak dikeluarkan dari bundle pailit, maka tetap menjadi bagian dari bundle pailit," kata Agus.

Ia menegaskan keberhasilan eksekusi menjadi penting sebagai marwah hukum Indonesia.

Hingga berita ini ditulis petugas masih mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah tersebut. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved