EKSEKUSI RUMAH DI BATAM

Dua Bersaudara di Batam Berduka, Rumah Warisan Orang Tua di Rosedale Dieksekusi PN

Dua bersaudara, Gunter Ronaldo-Gebhardt Napitupulu,sedih saksikan rumah warisan orang tua di Rosedale dieksekusi PN Batam.

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Ian Sitanggang
AHLI WARIS - Gebhardt Napitupulu anak kedua dari dua bersaudara, yang juga ahli waris dari Jhonson Napitupulu, pemilik rumah di Rosedale Batam blok E nomor 3, beri keterangan ke wartawan terkait eksekusi rumahnya, Kamis (20/11/2025). 

Meski sudah dieksekusi, Gebhardt menegaskan mereka tidak akan tinggal diam. Upaya hukum akan terus ditempuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut.

“Kami akan berjuang terus. Ini hak orang tua kami dan akan tetap kami pertahankan,” tegas Gebhardt.

Seperti diberitakan sebelumnya, proses eksekusi rumah di kawasan Perumahan Rosedale, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam berlangsung dramatis pada Kamis (20/11/2025).

Rumah yang beralamat di Blok E nomor 3 ini dieksekusi sesuai surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Eksekusi ini merupakan kali kedua dilakukan, setelah sebelumnya pada Kamis (16/10/2025) dinyatakan batal.

Personel gabungan dari Polresta Barelang mengawal jalannya eksekusi sejak pukul 09:00 WIB. Mereka siaga di lokasi.

Sengketa rumah ini diduga memiliki dua sertifikat dalam satu rumah, yakni pihak ahli waris dan pembeli dari hasil lelang.

Pihak penggugat atas nama Mulyadi Grendy, sementara ahli waris atas nama Johnson Napitupulu.

Usai petugas dari PN Batam membacakan surat penetapan, pihak tergugat menghadang jalannya eksekusi.

"Untuk mengosongkan dan menyerahkan obyek tanah sengketa dengan baik dan kosong tanpa syarat dan beban apapun kepada pihak pembanding 1 selaku penggugat, apabila dengan bantuan negara," ujar petugas PN Batam.

Saat dibacakan surat putusan itu, seorang pria dari tergugat menyampaikan dengan lantang penolakannya.

Ia juga menunjukkan sertifikat UWTO (Uang Wajib Tahunan Otorita) atau UWT.

"Ini kami punya bukti adanya perpanjangan UWTO dari ahli waris yang dikeluarkan dari BP Batam, dan ini berlaku hingga tahun 2040," kata salah satu dari pihak tergugat.

Jalannya eksekusi berlangsung alot, bahkan pihak tergugat sempat menghadang petugas dari PN Batam untuk masuk ke rumah tersebut untuk melakukan eksekusi

Penghadangan juga terjadi saat penarikan mobil BP 1371 LA yang terparkir di depan pagar, menggunakan truk derek.

Namun dari kepolisian segera menertibkan massa dari pihak tergugat, untuk menjauh dari lokasi.

Selain mobil hitam tersebut, ada tiga mobil lainnya yang terparkir di teras rumah itu. (Tribunbatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved