POLDA KEPRI PERIKSA DPRD TANJUNGPINANG

Polda Kepri Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran DPRD Tanjungpinang, 7 Orang sudah Diperiksa

Penyidik Polda Kepri masih mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari kasus dugaan penimpangan anggaran DPRD Tanjungpinang yang tengah diusut

Editor: Dewi Haryati
Beres/TribunBatam
DITRESKRIMSUS POLDA KEPRI - Gedung Ditreskrimsus Polda Kepri. Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri tengah mengusut dugaan penyimpangan anggaran DPRD Tanjungpinang. Saat ini masih 7 saksi yang diperiksa. Belum ada penambahan saksi dari sebelumnya. 
Ringkasan Berita:
  • Polda Kepri tengah mendalami dugaan penyimpangan anggaran DPRD Tanjungpinang
  • Tujuh orang dari unsur pimpinan DPRD, Sekwan, Kabag Umum, dan Kabag Fasilitas telah dimintai klarifikasi selama sekitar tujuh jam pemeriksaan
  • Penyidik masih melakukan pulbaket dan penelitian dokumen, termasuk temuan adanya dokumen yang baru diserahkan saat pemeriksaan berlangsung
  • Sekwan DPRD Tanjungpinang membenarkan pemeriksaan tersebut namun membantah adanya perjalanan dinas fiktif

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polda Kepri tengah mengusut dugaan penyimpangan anggaran DPRD Tanjungpinang yang dilaporkan masyarakat.

Di antaranya berupa perjalanan dinas fiktif, kegiatan rapat yang tidak pernah berlangsung, hingga reses yang diduga tidak terlaksana di lingkungan DPRD Tanjungpinang

Laporan awal, hal itu dilakukan anggota DPRD Tanjungpinang dari unsur pimpinan. 

Pada Jumat (14/11/2025) lalu, penyidik Polda Kepri telah memeriksa unsur pimpinan DPRD Tanjungpinang, termasuk Ade Angga.

Selain itu Sekretaris DPRD serta Kabag Umum dan Kabag Fasilitas Setwan, terkait dugaan kasus ini.

Total ada tujuh orang yang dimintai klarifikasi terkait kasus yang tengah diusut polisi, Jumat itu.

Mereka menjalani pemeriksaan lebih kurang 7 jam di Mapolda Kepri di Batam.

Seminggu berlalu sejak pemeriksaan itu, belum ada penambahan saksi dari kasus ini.

"Belum ada pemanggilan tambahan selain tujuh orang yang sudah dimintai keterangan sebelumnya. Belum ada pemanggilan lagi. Cuma tujuh orang itu yang diminta klarifikasi," kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Gokma Uliate Sitompul, Kamis (20/11/2025). 

Ia melanjutkan, penyidik masih mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) dari kasus yang tengah diusut.

Polisi juga masih melakukan penelitian dokumen untuk memastikan kebenaran laporan dugaan penyimpangan anggaran DPRD Tanjungpinang.

"Masih tahap penelitian sejumlah dokumen yang diminta dari pihak yang diperiksa," ujarnya. 

Ia menegaskan, hingga saat ini proses masih berada pada tahap klarifikasi dan penelitian berkas. Hal itu menyusul adanya laporan dari masyarakat. 

Penyidik melakukan pendalaman dokumen, untuk memastikan apakah informasi yang disampaikan selaras dengan laporan yang diterima.

Menurutnya, penelaahan dokumen menjadi bagian penting dalam proses verifikasi awal, sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk proses masih sebatas itu,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, tujuh orang yang diperiksa itu diminta menjelaskan mekanisme pengelolaan anggaran, proses pencairan, hingga pertanggungjawaban kegiatan dalam program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.

Dalam proses klarifikasi, penyidik menemukan adanya sejumlah dokumen yang baru diserahkan, ketika pemeriksaan berlangsung.

Temuan ini membuat pendalaman administrasi penganggaran semakin meluas.

Di akhir pemeriksaan, tim penyidik meminta pihak Sekretariat DPRD Tanjungpinang menyerahkan fotokopi data dan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD.

Adapun objek yang dilaporkan dari Program Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD meliputi anggara rapat, sidang, reses, kunjungan kerja daerah, fasilitas tugas DPRD.

Program inilah yang kini menjadi sorotan penyidik. Ada dugaan perjalanan dinas fiktif, rapat bodong, reses yang tidak dilakukan hingga markup biaya kegiatan.

Ade Angga Diperiksa Polisi

Sebelumnya diberitakan, salah satu anggota DPRD Tanjungpinang yang diperiksa, Jumat (14/11/2025) itu yakni Ade Angga.

Ade Angga diperiksa penyidik direktorat sejak pagi, mulai pukul 10:30 WIB hingga pukul 18:00 WIB.

Hampir 7,5 jam Ade Angga dicecar dengan pertanyaan seputar pengelolaan anggaran DPRD Tanjungpinang, khususnya yang tercantum dalam program "Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi DPRD."

Berdasarkan informasi, pemeriksaan saat itu masih berfokus pada hal-hal normatif, tugas pokok dan fungsi, besaran anggaran, serta jenis kegiatan yang dikelola Sekretariat DPRD Tanjungpinang.

Sekwan Bantah Perjalanan Dinas Fiktif

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Muhammad Amin buka suara soal pemeriksaan dirinya oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri bersama sejumlah pimpinan DPRD Tanjungpinang, Jumat (14/11/2025).

Sekwan DPRD Tanjungpinang itu membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. 

Ia sebelumnya memilih menghindari awak media yang menunggunya.

Muhammad Amin bahkan tampak bergegas mencoba menghindari sejumlah awak media, serta buru-buru masuk dalam mobil.

"Pada dasarnya memang benar Polda Kepri memanggil pimpinan DPRD Tanjungpinang sebanyak 3 orang," sebut Amin kepada TribunBatam.id, Rabu (19/11/2025).

Ketiga pimpinan itu di antaranya, Wakil Ketua, Kepala Bagian dan Sekwan DPRD.

"Kami dipanggil untuk memberikan klarifikasi saja," ujarnya. 

Pemanggilan itu berkaitan dengan aduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan DPRD Tanjungpinang.

"Pada intinya kami menerangkan sesuai tupoksi masing-masing," akunya. 

Selanjutnya, biarlah pihak Polda Kepri mencari informasi lebih mendalam lagi.

Amin menepis informasi soal dugaan perjalanan dinas fiktif. 

"Kita tunggu hasil dari Polda Kepri saja. Mohon maaf saya belum menjawab lebih detail lagi," katanya. (TribunBatam.id/Beres Lumbantobing/Ronnye Lodo Laleng)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved