Batam Terkini

LPSK Soroti Rendahnya Perlindungan Korban Narkotika, Kapolda Dorong Pembentukan Pos 

Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) menyoroti lemahnya jaminan perlindungan terhadap korban dalam kasus narkotika di Batam. 

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Eko Setiawan
Dok. Polda
Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi dan Kapolda Kepri bahas lemahnya jaminan perlindungan korban kasus narkotika  

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK) menyoroti lemahnya jaminan perlindungan terhadap korban dalam kasus narkotika di Batam. 

Hal itu dilihat dari banyaknya jumlah penindakan narkotika, namun para korban tidak mendapat jaminan perlindungan. 

Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi mengatakan kasus ini persoalan ini menjadi atensi pihaknya dan menjadi komitmen LPSKP until lebih serius untuk memberikan perlindunhan di tingkat penegak hukum dan advokasi pendampingan.

"LPSK mencatat perlindungan bagi korban narkotika masih sangat rendah dan hal ini perlu menjadi perhatian bersama,” ujar ketua LPSK ketika bertandang ke Mapolda Kepri, Jumat (21/11) sore.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI telah mendorong penguatan kolaborasi LPSK dengan LBH untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan hukum yang layak. 

Disamping itu, LPSK juga mendorong penegakan hukum untuk menyita aset pelaku perdagangan orang (TPPO) untuk pemulihan hak korban, termasuk harapan agar Kepri, khususnya Batam, menjadi contoh nasional dalam model sinergi perlindungan korban.

Menanggapi hal tersebut, Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menyambut baik peningkatan koordinasi Polda bersama LPSK, khususnya dalam penanganan kejahatan transnasional seperti TPPO, PMI ilegal, dan narkotika.

Kapolda mengungkapkan hambatan administrasi dan legalitas menjadi penyebab meningkatnya jumlah korban PMI bermasalah.

"Saat ini tercatat sekitar 300 korban, sebagian besar berstatus overstay karena tidak memiliki dokumen lengkap,” jelasnya.

Ia juga menilai keberadaan kantor perwakilan atau pos layanan LPSK di Kepri akan sangat membantu percepatan proses perlindungan saksi dan korban.

"Kehadiran pos layanan LPSK di Batam akan memperkuat penanganan kasus, meskipun tantangannya adalah keterbatasan lahan karena banyak wilayah berstatus kawasan lindung atau zona reklamasi,” ujar Kapolda. Blt

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Caption : Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Achmadi dan Kapolda Kepri bahas lemahnya jaminan perlindungan korban kasus narkotika 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved