KAPAL TERBAKAR DI BATAM

Dua Tersangka Ledakan Kapal Federal II Juni 2025 di Batam segera Diserahkan ke Jaksa

Dua tersangka kasus ledakan kapal Federal II Juni 2025 di PT ASL Shipyard Batam segera diserahkan ke jaksa. Berkas kasus ini sudah P21

Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
Tribunbatam.id
KAPAL TERBAKAR - Kapal Federal II terbakar di kawasan PT ASL Shipyard Tanjunguncang Batam, Juni 2025. Empat orang meninggal, lima lainnya terluka. Terbaru, dua tersangka dalam kasus ini akan diserahkan ke Jaksa. Berkas kasusnya sudah P21 

Ringkasan Berita:
  • Kasus ledakan kapal Federal II di PT ASL Shipyard Batam pada Juni 2025 yang menewaskan empat pekerja dan melukai lima orang terus berlanjut
  • Polisi sebut berkas perkara dua tersangka, A dan F yang merupakan petugas HSE perusahaan, telah P21
  • Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan akan segera dilakukan oleh penyidik Polresta Barelang
  • Kasus ini menjadi sorotan karena rangkaian kecelakaan kerja di ASL Shipyard yang banyak makan korban


BATAM, TRIBUNBATAM.id
- Penanganan kasus ledakan kapal Federal II PT ASL Shipyard, Tanjunguncang, Batuaji Kota Batam yang terjadi pada Juni 2025 lalu terus bergulir. 

Dalam kasus kecelakaan kerja di Batam itu, empat orang meninggal dunia, dan lima lainnya alami luka-luka.

Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka A dan F, petugas HSE PT ASL Shipyard Indonesia 

Berkas perkara dua tersangka kini dinyatakan lengkap atau P21.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, membenarkan status terbaru berkas tersebut.

"Benar, untuk berkas keduanya sudah P21," ujar Debby saat dikonfirmasi, Senin (24/11/2025).

Debby menyebut proses tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Batam akan segera diilakukan.

"Setelah dinyatakan lengkap, tahap dua on progress," tuturnya.

Saat ditanya soal jadwal pasti penyerahan, Debby hanya memastikan bahwa proses itu akan dilakukan segera.

"Kami akan lakukan secepatnya," ujarnya singkat.

Dari pihak Kejaksaan Negeri Batam, melalui Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, sebelumnya mengatakan penetapan P21 memang ditargetkan rampung pekan lalu.

Ia menjelaskan setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Kasus ledakan yang terjadi pada akhir Juni 2025 itu menewaskan empat pekerja subkontraktor. 

Polisi menetapkan dua petugas HSE sebagai tersangka, setelah menemukan dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan kerja.

Insiden ledakan kapal ini bukan yang pertama di galangan kapal PT ASL Shipyard. 

Dari catatan, sepanjang Desember 2024 hingga Oktober 2025, setidaknya 21 pekerja meninggal dalam berbagai kejadian kecelakaan kerja.

Terbaru, pada 15 Oktober 2025, ledakan di kapal yang sama menyebabkan 31 pekerja menjadi korban, dengan 14 orang di antaranya meninggal dunia. (Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved