Selasa, 19 Mei 2026

OKNUM POLISI HAMILI GADIS

Mantan Kekasih Oknum Polisi di Batam Tutup Pintu Maaf, Minta Arga Dipecat: Semua Harapan Saya Hancur

FM, perempuan korban dugaan kekerasan fisik dan psikis oleh oknum anggota Polri di Batam, Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen tutup pintu maaf.

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
BERI KETERANGAN - Fm (28), mantan kekasih oknum polisi di Batam yang mengaku jadi korban penganiayaan hingga keguguran didampingi kuasa hukumnya saat memberikan keterangan di Batam Centre, Minggu (21/12/2025). 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Fm (28), perempuan yang menjadi korban dugaan kekerasan fisik dan psikis oleh oknum polisi di Batam, Brigpol Yesaya Arga Aprianto Silaen menutup ruang maaf untuk mantan kekasihnya itu.

Wanita itu mengaku mengalami penderitaan mendalam.

Mulai dari kekerasan, kehamilan yang berujung keguguran, hingga kehilangan pekerjaan dan masa depan.

Ia berharap institusi kepolisian memberikan hukuman berat terhadap Arga, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sudah tidak ada lagi pintu maaf. Harapan saya satu, dia dihukum berat dan di-PTDH oleh institusi kepolisian,” tegas FM, Minggu (21/12/2025).

FM menceritakan awal perkenalannya dengan Arga melalui media sosial.

Baca juga: Tangis Ibu Oknum Polisi di Batam Buka Suara Soal Kasus Anaknya: Mengapa Dizalimi Seperti Ini?

Pelaku kemudian menemui dirinya di Belawan dan mengajak FM ke Batam dengan janji akan menikah. 

Demi janji tersebut, FM meninggalkan pekerjaannya dan seluruh kehidupannya di kampung halaman.

Namun setibanya di Batam, FM justru mengaku diperlakukan tidak layak. Kekerasan yang dialaminya disebut berulang kali terjadi, hingga menyebabkan ia hamil dan akhirnya mengalami keguguran akibat penganiayaan.

“Semua harapan saya hancur. Saya kehilangan pekerjaan, kehilangan janin saya, dan harus menanggung luka fisik serta trauma,” ujarnya dengan suara bergetar.

Lebih menyakitkan lagi, pernikahan yang dijanjikan tidak pernah terwujud. FM bahkan dipulangkan ke kampung halamannya tanpa pendampingan dari Arga.

“Kalau sekarang mereka bilang mau bertanggung jawab, itu sudah tidak ada gunanya lagi,” katanya.

Saat ini, Brigpol Arga diketahui telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Polda Kepri. FM berharap proses hukum dan etik berjalan transparan dan berkeadilan.

Di tempat terpisah, kuasa hukum FM, Lisman Hulu, S.H. dari Kantor Hukum Lisman Hulu & Partners, membantah keras pernyataan orang tua Arga yang sebelumnya menyebut pihak korban telah melakukan tindakan zalim.

“Kami bantah dengan tegas. Tidak pernah ada upaya dari kami maupun klien kami untuk menghalangi keluarga pelaku bertemu atau berkomunikasi,” kata Lisman.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved