Jumat, 8 Mei 2026

UMSK Batam

UMSK Batam 2026 Rp5,374 Juta, Apindo Minta Pengusaha Patuh dan Hindari PHK

Apindo Batam merespons penetapan UMSK Batam 2026 sebesar Rp5.374.672 per bulan melalui Keputusan Gubernur Kepri Nomor 1353 Tahun 2025.

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Ucik Suwaibah
UMSK BATAM 2026 - Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid merespons penetapan UMSK Batam 2026. Ia mengatakan penetapan UMSK Batam 2026 tersebut sebelumnya telah dikomunikasikan oleh pemerintah dan serikat pekerja kepada pihak pengusaha. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Penetapan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam 2026 mendapat respons dari kalangan pengusaha. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Batam dapat menerima keputusan gubernur yang menetapkan UMSK pada dua sektor.

Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, mengatakan penetapan UMSK Batam 2026 tersebut sebelumnya telah dikomunikasikan oleh pemerintah dan serikat pekerja kepada pihak pengusaha.

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) sebelumnya mengumumkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Batam 2026 sebesar Rp5.374.672 per bulan.

Besaran UMSK Batam 2026 ini dipertegas melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1353 Tahun 2025 yang ditetapkan di Kota Tanjungpinang, 24 Desember 2025.

UMSK Batam 2026 yang ditetapkan berlaku pada dua sektor, yakni galangan kapal dan offshore, ditetapkan dengan nilai alfa 0,75.

Besaran penetapan sama dengan rekomendasi Dewan Pengupahan. Kadisnaker Batam, Yudi Suprapto sebelumnya menyebut, rekomendasi Walikota ke Gubernur mereka sampaikan pada 24 Desember sekira pukul 19.00 WIB.

Penetapan UMSK Batam 2025 diketahui hanya selisih Rp16.690 dari UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982.

"Untuk penetapan UMSK Batam oleh gubernur sudah dikomunikasikan oleh pihak pemerintah dan serikat pekerja dengan kita sebelumnya," ujar Rafky kepada TribunBatam.id, pada Senin (29/12/2025).

Ia menyebut, setelah melalui pembahasan dan diskusi yang panjang, Apindo Batam dapat menerima penetapan UMSK pada sektor galangan kapal dan sektor usaha offshore.

"Setelah melalui diskusi panjang, kita dapat menerima penetapan oleh dua sektor yaitu sektor galangan kapal dan sektor usaha offshore," tambahnya.

Meski demikian, Rafki mengakui kebijakan tersebut akan menambah beban pengusaha, terutama karena kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2026 dinilai cukup tinggi dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Kita ketahui bahwa UMK Batam naik sudah sangat tinggi, lebih tinggi daripada tahun-tahun sebelumnya. Bebannya tentu akan lebih besar lagi bagi pengusaha di sektor galangan kapal dan offshore," ungkapnya.

Kendati begitu, Apindo Batam tetap mengimbau pengusaha di dua sektor tersebut untuk mematuhi dan menjalankan ketentuan UMSK yang telah ditetapkan.

"Walaupun akan menambah beban, pada sektor usaha berkaitan kita menghimbau kepada para pengusaha di dua sektor tersebut untuk mematuhi dan menjalankannya," kata Rafki.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved