Jumat, 24 April 2026

DPRD BATAM

Belasan Tahun Tanpa Kepastian, Warga Perumahan Marcelia Kembali Mengadu ke DPRD Batam

Puluhan warga Perumahan Marcelia Tahap II, Batam Center, kembali mendatangi DPRD Kota Batam untuk menuntut kejelasan atas persoalan yang mereka a

Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
RDP - Warga Perumahan Marcelia Tahap II saat mengikuti RDPU di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kota Batam, pada Jumat (30/1/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Warga berharap DPRD Batam dapat membantu menyelesaikan konflik berkepanjangan terkait hak atas rumah dan lahan yang hingga kini belum menemui titik terang
  • Konsumen membeli rumah dengan harga berkisar Rp50 juta hingga Rp125 juta, sesuai tipe dan luas tanah
  • Tahun 2002, konflik antara PT PSK dan PT Antara pecah. Dampaknya, proses akad kredit dihentikan oleh Bank BTN dan pembangunan perumahan terhenti

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Puluhan warga Perumahan Marcelia Tahap II, Batam Center, kembali mendatangi DPRD Kota Batam untuk menuntut kejelasan atas persoalan yang mereka alami selama belasan tahun. 

Kedatangan warga tersebut untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPRD Batam.

RDPU digelar di ruang rapat Komisi I DPRD Batam dan dipimpin Ketua Komisi I Muhammad Fadhli, didampingi anggota komisi Muhammad Mustofa dan Anwar Anas, Jumat (30/1/2026).

Dalam forum tersebut, warga berharap DPRD Batam dapat membantu menyelesaikan konflik berkepanjangan terkait hak atas rumah dan lahan yang hingga kini belum menemui titik terang.

Muhammad Fadhli mengakui kasus Perumahan Marcelia merupakan persoalan lama yang sudah beberapa kali dibahas di DPRD. Bahkan, menurutnya, RDPU kali ini merupakan yang ketiga kalinya digelar.

“Kasus ini memang sudah lama dan sudah tiga kali kita bahas dalam RDP. Beberapa warga sudah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan,” kata Fadhli.

Fadhli menambahkan, bagi warga yang hingga saat ini belum mendapatkan penyelesaian, Komisi I membuka ruang untuk menampung data-data pendukung agar dapat dijembatani dengan pihak perusahaan.

“Harapan kita, warga yang belum menerima ganti rugi segera menyerahkan data ke Komisi I. Nantinya akan kami fasilitasi dan komunikasikan dengan pihak perusahaan,” katanya.

Salah seorang perwakilan warga, Awaluddin, memaparkan kronologi panjang persoalan yang mereka alami. Ia menjelaskan, permasalahan bermula pada tahun 2000–2002 saat PT Putri Selaka Kencana (PT PSK) selaku pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Otorita Batam bekerja sama dengan PT Anugerah Cipta Segara (PT Antara) membangun dan menjual rumah di Perumahan Marcelia.

Konsumen membeli rumah dengan harga berkisar Rp50 juta hingga Rp125 juta, sesuai tipe dan luas tanah. Skema pembayaran dilakukan secara tunai, cicilan uang muka, hingga akad kredit melalui Bank BTN Cabang Pelita Nagoya.

Namun pada tahun 2002, konflik antara PT PSK dan PT Antara pecah. Dampaknya, proses akad kredit dihentikan oleh Bank BTN dan pembangunan perumahan terhenti.

Perselisihan kedua perusahaan berlanjut ke ranah hukum hingga ke Mahkamah Agung. Pada tahun 2009, MA melalui Putusan Nomor 46/2009 memenangkan PT PSK. 

Salah satu amar putusan menyatakan pihak yang menang wajib melanjutkan hubungan hukum dengan konsumen, serta menegaskan bahwa seluruh bukti transaksi yang dimiliki konsumen adalah sah.

“Setelah putusan MA itu, kami menunggu eksekusinya. Tapi sampai habis masa UWT pada 20 Maret 2020, PT PSK tidak pernah menjalankan putusan dan tidak pernah menghubungi konsumen,” ungkap Awaluddin.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved