Jumat, 1 Mei 2026

KASUS ASUSILA DI LINGGA

Disdik Kepri Tanggapi Kasus Dugaan Asusila Oknum Guru SMKN 1 Batam: Sudah Dirumahkan

Kepala Cabang Disdik Kepri Wilayah Batam, Kasdianto sebut, oknum guru SMKN 1 Batam diduga buat asusila ke siswanya sudah dirumahkan

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
Potret SMKN 1 Batam. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wilayah Batam, Kasdianto, tanggapi kasus dugaan asusila libatkan oknum guru SMKN 1 Batam. 

Ringkasan Berita:
  • Dugaan kasus asusila yang melibatkan oknum guru SMKN 1 Batam berinisial MJ (33) kini memasuki tahap penanganan lanjutan
  • Disdik Kepri Wilayah Batam menyatakan guru berstatus PPPK tersebut telah dirumahkan sambil menunggu hasil penyelidikan kepolisian
  • Disdik menegaskan dugaan perbuatan asusila merupakan pelanggaran serius dalam dunia pendidikan, namun sanksi kepegawaian akan mengikuti mekanisme
  • Pihak dinas menyiapkan pendampingan bagi empat siswa yang diduga menjadi korban

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dugaan kasus pencabulan atau asusila yang melibatkan oknum guru SMK Negeri 1 Batam, MJ (33), kini memasuki tahap penanganan lanjutan.

Selain proses hukum, perhatian juga tertuju pada sanksi kepegawaian terhadap oknum guru di Batam yang diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Wilayah Batam, Kasdianto, mengatakan pihaknya telah menerima informasi kasus tersebut sejak sepekan lalu dan langsung mengambil langkah awal.

"Yang bersangkutan sudah dirumahkan. Dari awal kita minta tidak datang ke sekolah, karena ini menyangkut nama baik pendidikan dan anak-anak," ujar Kasdianto, Senin (9/2/2026).

Kasdianto menjelaskan, oknum guru tersebut berstatus PPPK. 

Untuk sanksi lebih lanjut, Dinas Pendidikan Kepri masih menunggu hasil proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.

"Karena sudah diproses secara hukum, tentu kita menunggu keputusan dari pihak kepolisian seperti apa tindak lanjutnya," katanya.

Meski demikian, Kasdianto menegaskan dugaan perbuatan asusila merupakan pelanggaran serius dalam dunia pendidikan dan tidak dapat ditoleransi.

"Kalau dari sisi dunia pendidikan, itu jelas sudah menyalahi. Tapi kita tetap mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku," ujar Kasdianto.

Selain langkah administratif, Disdik Kepri juga menyiapkan pendampingan bagi siswa yang diduga menjadi korban, dengan melibatkan lembaga perlindungan perempuan dan anak.

"Nanti akan ada pendampingan. Kita akan berkoordinasi dengan pihak perlindungan anak," katanya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak sekolah, jumlah siswa yang diduga menjadi korban mencapai empat orang.

Kasdianto menegaskan, pihaknya berkomitmen menjaga lingkungan sekolah tetap aman dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum guru SMK Negeri 1 Batam berinisial MJ (33) dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan asusila terhadap siswanya. 

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved