KASUS ASUSILA DI LINGGA
Kasus Asusila di Lingga Seret Oknum Ponpes, Kemensos Turun Pulihkan Kondisi Korban
Kemensos RI turun tangan memulihkan kondisi korban asusila di Lingga oleh ayah dan anak oknum petinggi ponpes di sana.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) turun tangan terkait kasus asusila di Lingga yang menyeret dua oknum petinggi pondok pesantren (ponpes).
Mereka turun untuk membantu pemulihan kondisi korban asusila di Lingga itu.
Kepala Dinsos Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lingga, Muhammad Arief mengungkap jika peran tenaga pekerja sosial Kemensos RI itu setelah mereka berkoordinasi dengan Kementerian Sosial.
Arief mengaku, Dinsos PPPA telah melakukan penjangkauan dan assessment terhadap para korban, saksi, serta pihak pondok pesantren yang terkait.
“Kami telah melakukan pendampingan hukum dan kasus mulai dari tahap kepolisian hingga proses pengadilan,” ujarnya baru-baru ini.
Unit Layanan dan Pengaduan UPTD PPPA menurutnya elah mendampingi secara intensif terhadap para korban, saksi termasuk keluarga mereka.
Arief juga menegaskan, bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk melakukan pendampingan dalam rangka pemulihan mental dan psikologis anak-anak korban serta keluarganya.
Pihaknya berkomitmen untuk selalu hadir dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga anak-anak dari tindak kekerasan, asusila, dan kekerasan lainnya yang dapat merugikan fisik, mental, serta psikologis mereka.
“Kita berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa menjaga anak-anak baik di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun pendidikan,” tuturnya.
Kasus asusila di Lingga ini menjadi sorotan setelah kedua terdakwa merupakan oknum petinggi ponpes sekaligus ayah dan anak jalani sidang.
Baca juga: Keluarga Korban Kecewa 2 Terdakwa Asusila di Ponpes Lingga Cuma Dituntut 12 Tahun Bui
Aksi tak terpuji terhadap sejumlah santriwati itu mereka lakukan selama bertahun-tahun.
Terdakwa berinisial Ed (51) yang merupakan ayah kandung sebagai pendiri atau pembina Ponpes.
Sementara anaknya RS (22) merupakan pimpinan Ponpes atau Pengasuh santri dan santriwati.
Sedikitnya terdapat 9 korban dalam kasus asusila di Lingga ini.
| Ayah dan Anak Terdakwa Asusila Santriwati di Ponpes Lingga Divonis 15 Tahun Bui |
|
|---|
| Kasus Asusila di Ponpes Lingga, Pengelola Pesantren Diduga Pekerjakan Santri di Lokasi Wisata |
|
|---|
| Dinsos Lingga Pernah Akan Sosialisasi Soal Anak ke Ponpes Terjerat Asusila, Kesannya Tertutup |
|
|---|
| Kemenag Kepri Fasilitasi Belajar terkait Kasus Asusila di Lingga terhadap Santri |
|
|---|
| Kemenag Lingga Tunggu Keputusan Hukum di Kasus Asusila Terhadap Santri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.