Kamis, 7 Mei 2026

Disdukcapil

Ranperda Adminduk Batam Disiapkan untuk Pengendalian Penduduk, Administrasi Jadi lebih Tertib

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Sri Miranthy Adhisty, menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Ke

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Eko Setiawan
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
DISDUK -Kepala Dinas Kependudukan dan pencatatan sipil Kota Batam Sri Miranthy Adhisty, saat memberikan komentar usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Kota Batam, Rabu (18/2/2026) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Batam, Sri Miranthy Adhisty, menyatakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Administrasi Kependudukan (Adminduk) disusun sebagai langkah penguatan pengendalian penduduk di Batam.

Adhisty mengatakan, Ranperda tersebut saat ini masih menunggu rekomendasi dari Biro Hukum Provinsi Kepulauan Riau sebelum masuk tahap pengesahan. 

Adhisty berharap pembahasan di legislatif dapat segera rampung sehingga aturan tersebut dapat disahkan pada Maret mendatang.

Sri menjelaskan, substansi Ranperda telah diselaraskan dengan undang-undang administrasi kependudukan yang berlaku secara nasional. 

Namun, regulasi daerah tetap diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan dinamika pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lokal.

Adhisty menilai meningkatnya arus perpindahan penduduk ke Batam tidak lepas dari pesatnya pembangunan serta berbagai program pemerintah daerah, termasuk program yang digagas Wali Kota Amsakar Achmad, yang membuat kota ini semakin menarik bagi masyarakat dari berbagai daerah.

“Karena itu kami mengimbau seluruh warga untuk memastikan dokumen kependudukan lengkap sesuai ketentuan. Semua layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya,” kata Adhisty.

Ranperda Adminduk nantinya akan mengatur secara lebih rinci berbagai layanan, mulai dari administrasi pindah masuk penduduk, perubahan alamat, pergantian KTP, hingga ketentuan teknis lain yang akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).

Sri juga menjelaskan terjadi perubahan kewenangan terkait pengendalian penduduk di lingkungan Pemerintah Kota Batam. 

Jika sebelumnya fungsi tersebut berada di Disdukcapil, kini sebagian kewenangan telah dialihkan ke dinas yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan keluarga. 

Penyesuaian kewenangan inilah yang menjadi salah satu alasan perlunya penguatan regulasi melalui perda baru.

Selain itu, adhisty mengatakan Disdukcapil terus mengingatkan masyarakat agar tidak mempercayai pihak yang menawarkan jasa pengurusan dokumen kependudukan melalui telepon atau pesan singkat. 

"Seluruh layanan resmi hanya dilakukan secara langsung melalui petugas Disdukcapil maupun kantor kecamatan," kata Adhisty.

Dia juga mengharapkan dengan Ranperda ini, pemerintah daerah berharap penataan administrasi kependudukan di Batam menjadi lebih tertib, sekaligus mendukung pengendalian pertumbuhan penduduk yang lebih terukur.(Ian).

Sumber: Tribun Batam
Tags
Eksklusif
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved