SIDANG 2 TON SABU DI BATAM
6 Poin Nota Pembelaan Fandi Ramadhan di Sidang Kasus 2 Ton Sabu PN Batam
6 Poin materi Nota Pembelaan yang disampaikan terdakwa Fandi Ramadhan dalam Sidang Kasus 2 Ton Sabu di PN Batam
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
Ringkasan Berita:
- Terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam Fandi Ramadhan sudah menyampaikan nota pembelaan
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Kabulkan Pledoi Fandi Ramadhan
- Fandi Bersumpah Tidak Tahu Kalau Kapal Itu Bawa Sabu
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Terdakwa kasus penyelundupan 2 ton sabu di Pengadilan Negeri (PN) Batam Fandi Ramadhan sudah menyampaikan nota pembelaan (pledoi), Senin (23/2/2026) malam.
Sidang pembacaan nota pembelaan Fandi digelar di hari yang sama dengan terdakwa lainnya dalam kasus yang sama di PN Batam.
Selain Fandi Ramadhan, lima terdakwa lainnya adalah Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi.
Dalam sidang tersebut, Fandi Ramadhan menjadi terdakwa ketiga yang membacakan nota pembelaannya.
Tim kuasa hukumnya menyampaikan pledoi selama kurang lebih 30 menit di hadapan majelis hakim.
Dalam pembelaannya, kuasa hukum Fandi memohon agar majelis hakim mengabulkan nota pembelaan dan menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara narkotika tersebut.
Berikut enam poin dari Pledoi Fandi Ramadhan
- Minta keadilan, berharap bantuan Presiden Prabowo
- Mengaku tak pernah terlibat perkara hukum sebelumnya
- Bersumpah, mengaku tidak tahu kapal membawa sabu
- Tak pernah menerima uang imbalan kecuali uang pinjaman ABK
- Jadi harapan orangtua karena anak pertama
- Minta Hakim membebaskan dirinya
Baca juga: Anak Pertama yang Memikul Harapan, Fandi Menangis Sesegukan Mohon Dibebaskan ke Majelis Hakim
Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Kabulkan Pledoi Fandi Ramadhan
Penasihat hukum menilai dakwaan jaksa tidak terbukti karena unsur penugasan dan niat (mens rea) tidak terpenuhi.
"Memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan nota pembelaan terdakwa Fandi Ramadhan, menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian salah satu isi pledoi yang dibacakan kuasa hukum.
Tim penasihat hukum juga meminta agar Fandi dibebaskan dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak, harkat, dan martabatnya, termasuk barang-barang pribadi milik terdakwa.
Fandi mengaku Tersesat di Negeri Sendiri
Sebelumnya, Fandi sempat menyampaikan pernyataan sebelum menyampaikan pledoi saat sidang diskors.
"Aku tersesat di negeriku, karena negara tak mampu menyelamatkanku. Kepada Bapak Presiden, tolong bantu saya. Tolong kedua orangtua saya. Saya minta keadilan di tanah air saya sendiri," ujar Fandi.
Ia juga menyebut tidak tahu menahu perihal kapal yang mengangkutnya membawa sabu.
"Saya tidak tahu masalah ini,” tambahnya sebelum dibawa masuk ke ruang tahanan.
Baca juga: Sosok Fandi Ramadhan Terdakwa 2 Ton Sabu, Mengaku Tak Tahu Apa-apa, Kini Kubur Mimpi Jadi Pelaut
Fandi Bacakan Pledoi dengan Suara Bergetar dan Parau
| Kuasa Hukum Fandi Ramadhan Bersiap Hadapi Banding, Pertimbangkan Kasasi Jika Lama Hukuman Naik |
|
|---|
| Kasus 1,9 Ton Sabu Masuk Babak Banding, Kuasa Hukum Soroti Pemufakatan Jahat dan Disparitas Vonis |
|
|---|
| Vonis Seumur Hidup di Kasus 1,9 Ton Sabu, Tiga Terdakwa Sea Dragon Melawan Lewat Banding |
|
|---|
| Jaksa Kejari Batam Banding Vonis 6 Kru Kapal Sea Dragon di Kasus 2 Ton Sabu |
|
|---|
| Jaksa Agung Singgung Peran JPU Depan Kajati Kepri, ST Burhanuddin: Jangan Terpengaruh Emosi |
|
|---|