Selasa, 28 April 2026

Curanmor di Batam

Nelayan Setokok Terlibat Curanmor di Batam, Beraksi di 41 TKP, Motor Dikirim ke Pulau

Dari tangan R pelaku curanmor di Batam yang juga nelayan, polisi sita 14 unit motor matic. Kendaraan dijemput dari pulau setelah sindikat terbongkar

|
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Bereslumbantobing/TribunBatam.id
EKSPOSE CURANMOR DI BATAM - Subdit Jatanras Polda Kepri ungkap sindikat curanmor di Batam, Kamis (26/2/2026). Pelaku beraksi di 41 TKP 

“R merupakan eksekutor utama yang mengambil langsung kendaraan milik korban,” ungkapnya. 

Hasil penyelidikan mendalam, setiap kendaraan yang berhasil 'dipetik' tersangka R akan langsung dibawa ke gudang penyimpanan di Setokok.

Dari sana, pelaku akan mengirimnya ke Pulau Moro menggunakan kapal. 

"Habis dia petik, disimpan dulu beberapa hari di Setokok. Lalu dikirim ke Pulau Moro pakai kapal. Karena tersangka ini juga nelayan, jadi dia tahu jalur dan caranya," katanya. 

Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tersangka A dan MS. Keduanya berperan sebagai penadah dan membantu proses penyaluran barang hasil curian.

Motor hasil curian dari R dan A selanjutnya dialihkan kepada MS, lalu dikirim dengan tujuan Pelabuhan Moro.

Modus operandi yang digunakan para pelaku, yakni menggunakan kunci T untuk merusak kunci kendaraan.

Barang bukti berupa kunci T telah disita penyidik.

Selain itu, polisi turut mengamankan tiga unit ponsel, paspor, uang hasil kejahatan, serta sembilan paket sabu dan alat isap (bong) dari tangan tersangka MS.

Untuk temuan narkotika tersebut, penanganan selanjutnya akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri.

Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, mengingat tingginya angka curanmor di wilayah Kepri.

Ia menyarankan, pemilik motor menggunakan kunci pengaman tambahan, seperti kunci cakram atau rantai, serta tidak hanya mengandalkan kunci stang bawaan pabrik.

Selain itu, ia mengingatkan agar tidak membeli kendaraan tanpa dokumen resmi karena dapat dijerat pasal penadahan dengan konsekuensi hukum pidana.

“Kerja sama dan kewaspadaan masyarakat sangat kami harapkan untuk mencegah tindak kejahatan serupa,” tutur Ronni.

(TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved