Selasa, 19 Mei 2026

BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam, THR Karyawan Rp375 Juta Raib

Daftar 7 Berita Pilihan Tribun Batam Hari Ini, Pencurian Modus Pecah Kaca di Lubuk Baja, Batam, Uang THR Karyawan Rp375 Juta Raih

Tayang:
Editor: Mairi Nandarson
Tribunbatam.id/Istimewa dok Polresta Barelang
DITANGKAP - Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengamankan dua pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil dengan kerugian korban mencapai Rp 375 juta 

Adegan demi adegan diperagakan di titik yang sama dengan lokasi kejadian. 

Berdasarkan rangkaian adegan yang diperagakan, peristiwa tersebut bermula dari persoalan pengelolaan lahan. 

Baca Selengkapnya

Mantan PJ Gubernur Kepri Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Nanas, Nilai Proyek Rp 60 Miliar

Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin saat mengunjungi Kabupaten Mamasa.
Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin saat mengunjungi Kabupaten Mamasa.(Tribunbatam.id/Kompas.com)

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas. Dia juga merupakan Mantan PJ Gubernur Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Kelima tersangka lain yakni aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Takalar Ririn Riyan Saputra (RRS) dan Hasan Sulaiman (HS) yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel. Kemudian Direktur PT AAN berinisial RM dan Direktur PT CAP berinisial RE.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (KPA/PPK) belum ditahan karena sedang sakit.

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas oleh Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Sulsel pada Tahun Anggaran 2024 dengan nilai proyek mencapai Rp60 miliar.

Baca Selengkapnya

Kasus Narkoba di PN Batam Jadi Sorotan, 10 Pil Ekstasi Vonis 6 Tahun, Sabu Hampir 2 Ton Cuma 5 Tahun

Kolase terdakwa Amiroh dan Fandi Ramadhan
Kolase terdakwa Amiroh dan Fandi Ramadhan(Tribunbatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Perbandingan dua putusan perkara narkotika di Pengadilan Negeri Batam menjadi perhatian.

Dalam perkara terpisah, terdakwa Amiroh Sintawati divonis enam tahun penjara dalam kasus kepemilikan 10 butir ekstasi.

Sementara dalam perkara penyelundupan sabu hampir dua ton, terdakwa Fandi Ramadhan divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim.

Perbandingan tersebut memicu pertanyaan di masyarakat karena kedua perkara sama-sama menggunakan pasal yang sama dalam Undang-Undang Narkotika.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, mengatakan perbandingan putusan tidak bisa dilihat hanya dari pasal yang dikenakan kepada terdakwa.

Baca Selengkapnya

Terpikat Ibadah Rekan Kerja, Cerita Haru Wen Chao Pekerja Tiongkok Jadi Mualaf

PEKERJA TIONGKOK MUALAF - Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib (kiri) bersama Wen Choi (kanan) di Kantor MUI Kabupaten Gresik pada Rabu (11/3/2026).
PEKERJA TIONGKOK MUALAF - Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik, KH. Ainur Rofiq Thoyyib (kiri) bersama Wen Choi (kanan) di Kantor MUI Kabupaten Gresik pada Rabu (11/3/2026).(Istimewa)
Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved