DPRD Batam
Bukan untuk Batasi Pendatang ke Batam, Ini Tujuan Perda Adminduk Kata Pansus DPRD
Anggota Pansus DPRD Batam, Anwar Anas sebut, disahkannya Perda Adminduk bukan untuk membatasi pendatang masuk Batam. Ini tujuannya
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebelum Lebaran, bukan bertujuan untuk membatasi masyarakat dari luar daerah datang ke Batam.
Tetapi untuk mengendalikan agar pertumbuhan penduduk tetap seimbang dengan ketersediaan lapangan kerja, pendidikan, dan layanan kesehatan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas di Batam Centre, Minggu (29/3/2026).
Anwar mengatakan, regulasi tersebut berfungsi sebagai sistem pengendalian dan penataan administrasi, di tengah tingginya daya tarik ekonomi Batam yang terus menarik arus perantau dari berbagai daerah.
Menurutnya, tanpa pengendalian yang baik, lonjakan penduduk berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan kesempatan kerja yang tersedia.
Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu persoalan sosial baru di kemudian hari.
“Jangan sampai jumlah penduduk lebih banyak dibandingkan lapangan pekerjaan. Kalau itu terjadi, sektor pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan bisa kewalahan,” kata Anwar.
Pria yang juga tergabung dalam panitia khusus (pansus) pembentukan Ranperda Adminduk menyebut, selama ini masih ditemukan pendatang yang datang ke Batam tanpa memiliki keterampilan atau kepastian pekerjaan.
Karena itu, regulasi ini diharapkan mendorong pendatang untuk datang dengan persiapan yang lebih matang, termasuk keterampilan kerja yang jelas.
“Setidaknya yang datang ke Batam itu punya skill. Supaya warga lokal tidak harus bersaing dengan pendatang yang tidak memiliki kualifikasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu poin yang turut menjadi perhatian publik adalah kewajiban adanya penjamin bagi pendatang saat mengurus dokumen kependudukan.
Anwar menjelaskan, penjamin tersebut bisa berasal dari keluarga maupun pemilik tempat tinggal, seperti pemilik kos.
“Harus ada yang menyatakan yang bersangkutan memang tinggal di alamat tersebut, baik itu keluarga maupun pemilik kos,” kata Anwar.
Langkah ini bertujuan memastikan data kependudukan lebih akurat dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan.
Selain itu kata Anwar, sebagian pengangguran di Batam berasal dari penduduk non-KTP Batam.
| Pansus DPRD Batam Kebut Pembahasan LKPJ 2025, Rapat Digelar Maraton hingga Malam |
|
|---|
| KPK Beri Motivasi ke 50 Anggota DPRD Batam, Ingatkan Pengawasan Jangan Sampai Tumpul |
|
|---|
| Pesan DPRD Batam untuk Pemudik: Jaga Kondisi Fisik dan Segera Koordinasi Jika Ada Kendala |
|
|---|
| DPRD dan Pemko Batam Sahkan Ranperda Adminduk, Layanan Dokumen Terintegrasi dan Gratis |
|
|---|
| Respons Penolakan Sidak, Arlon Sebut DPRD Batam Akan Agendakan Pemeriksaan Ulang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Anwar-Anas-DPRD-Batam.jpg)