Rabu, 22 April 2026

DPRD Batam

Bukan untuk Batasi Pendatang ke Batam, Ini Tujuan Perda Adminduk Kata Pansus DPRD

Anggota Pansus DPRD Batam, Anwar Anas sebut, disahkannya Perda Adminduk bukan untuk membatasi pendatang masuk Batam. Ini tujuannya

Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Istimewa
PERDA ADMINDUK - Anwar Anas Sekretaris Komisi I DPRD Kota Batam, beri keterangan soal Ranperda Adminduk yang baru disahkan menjadi Perda. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) sebelum Lebaran, bukan bertujuan untuk membatasi masyarakat dari luar daerah datang ke Batam.

Tetapi untuk mengendalikan agar pertumbuhan penduduk tetap seimbang dengan ketersediaan lapangan kerja, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Batam, Anwar Anas di Batam Centre, Minggu (29/3/2026).

Anwar mengatakan, regulasi tersebut berfungsi sebagai sistem pengendalian dan penataan administrasi, di tengah tingginya daya tarik ekonomi Batam yang terus menarik arus perantau dari berbagai daerah.

Menurutnya, tanpa pengendalian yang baik, lonjakan penduduk berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara jumlah pencari kerja dan kesempatan kerja yang tersedia. 

Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu persoalan sosial baru di kemudian hari.

“Jangan sampai jumlah penduduk lebih banyak dibandingkan lapangan pekerjaan. Kalau itu terjadi, sektor pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan bisa kewalahan,” kata Anwar.

Pria yang juga tergabung dalam panitia khusus (pansus) pembentukan Ranperda Adminduk menyebut, selama ini masih ditemukan pendatang yang datang ke Batam tanpa memiliki keterampilan atau kepastian pekerjaan.

Karena itu, regulasi ini diharapkan mendorong pendatang untuk datang dengan persiapan yang lebih matang, termasuk keterampilan kerja yang jelas.

“Setidaknya yang datang ke Batam itu punya skill. Supaya warga lokal tidak harus bersaing dengan pendatang yang tidak memiliki kualifikasi,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu poin yang turut menjadi perhatian publik adalah kewajiban adanya penjamin bagi pendatang saat mengurus dokumen kependudukan. 

Anwar menjelaskan, penjamin tersebut bisa berasal dari keluarga maupun pemilik tempat tinggal, seperti pemilik kos.

“Harus ada yang menyatakan yang bersangkutan memang tinggal di alamat tersebut, baik itu keluarga maupun pemilik kos,” kata Anwar.

Langkah ini bertujuan memastikan data kependudukan lebih akurat dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pengawasan.

Selain itu kata Anwar, sebagian pengangguran di Batam berasal dari penduduk non-KTP Batam.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved