Minggu, 3 Mei 2026

PEMKO BATAM

Kata Walikota Batam Amsakar Achmad Soal Status Gustian Riau Setelah 4 Bulan Berlalu

Amsakar mengatakan untuk status Gustian Riau, masih menunggu proses di BKPSDM. "Saya belum dapat laporan terbaru mengenai kasus tersebut dari BKP

Tayang:
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id
WALIKOTA BATAM - Wali Kota Batam Amsakar Achmad memberikan komentar terkait status Gustian Riau, di Kota Batam, Selasa (28/4/2026). (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Empat bulan berlalu setelah dibebas tugaskan, pada 31 Desember 2025 laku. Status Gustian Riau tetap sama masih bebas tugas.

"Statusnya masih bebas tugas, tim kita masih melakukan pendalaman kasus video asusila yang viral di media sosial," kata Wali Kota Batam Amsakar Achmad, Senin (27/4/2026).

Amsakar mengatakan untuk status Gustian Riau, masih menunggu proses di BKPSDM. "Saya belum dapat laporan terbaru mengenai kasus tersebut dari BKPSDM. Nanti kalau sudah (dapat laporan terbaru) kita akan publikasikan," kata Amsakar.

Seperti diberitakan sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Batam, belum menjatuhkan sanksi tambahan kepada Gustian Riau selain keputusan pembebastugasan yang telah diberlakukan sejak 31 Desember 2025 lalu. 

Proses penanganan kasus tersebut masih berjalan dan berada di tahap koordinasi dengan instansi terkait.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Firmansyah, mengatakan saat ini proses administratif masih ditangani oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Prosesnya masih di BKPSDM,” ujar Firmansyah, Minggu (26/4/2026).

Baca juga: Nasib Gustian Riau Masih Menggantung Buntut Video Viral, BKPSDM Batam Tunggu Update Polisi

Firmansyah menjelaskan, Pemko Batam masih menunggu laporan resmi dari Polda Kepulauan Riau terkait perkembangan pemeriksaan dugaan pelanggaran etik dan disiplin yang melibatkan Gustian Riau. 

Menurutnya, hasil dari proses hukum tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.

“Karena masih dalam penanganan pihak kepolisian, kami belum bisa mengambil keputusan lebih lanjut sebelum ada kejelasan hasil pemeriksaan,” kata Firmansyah.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Pengembangan Aparatur BKPSDM Kota Batam, Suhaemi, mengaku pihaknya juga belum menerima informasi terbaru dari kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kami masih menunggu laporan dari pihak kepolisian. Sampai sekarang belum ada informasi terbaru yang kami terima,” katanya.

Sebagai langkah awal, Pemko Batam telah membebastugaskan Gustian Riau dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). 

“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan, sehingga untuk sementara dibebastugaskan dari jabatannya,” jelas Suhaemi.

Meski demikian, ia mengatakan status Gustian sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih tetap berlaku. Pembebastugasan hanya dilakukan pada jabatan struktural yang diembannya.

“Status ASN-nya masih melekat, hanya jabatan kepala dinas yang dinonaktifkan sementara,” katanya.

Untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, posisi Kepala Disperindag Batam saat ini diisi oleh pelaksana harian (Plh) hingga adanya keputusan resmi dari pemerintah daerah.

( tribunbatam.id/ian )

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved