Rabu, 29 April 2026

SAMPAH DI BATAM

Batam Hasilkan 1.300 Ton Sampah per Hari, Pemko Ajukan Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pertumbuhan pesat sektor industri, perdagangan, dan pariwisata telah member

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PERDA SAMPAH DI BATAM - Wali kota Batam, Amsakar Achmad saat mengajukan Perubahan Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang sampah, pada rapat Paripurna di DPRD Batam, Rabu (29/4/2026). 

Antara lain sinkronisasi regulasi dengan peraturan terbaru, penyesuaian kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.

Serta penguatan peran pemerintah daerah dalam pengurangan dan penanganan sampah secara terpadu.

Pemko Batam juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dan dunia usaha melalui budaya memilah, mengurangi, menggunakan kembali, dan mendaur ulang sampah.

Pemanfaatan teknologi dan peluang investasi dalam pengolahan sampah menjadi energi atau produk bernilai ekonomi juga menjadi fokus dalam perubahan regulasi ini.

Tak hanya itu, sistem pembinaan, pengawasan, serta pemberian sanksi administratif akan diperjelas guna meningkatkan kepatuhan seluruh pihak.

Amsakar juga menyampaikan rancangan perubahan perda ini belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Oleh karena itu, pengajuannya dilakukan melalui mekanisme kumulatif terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui revisi ini, Pemko Batam berharap sistem pengelolaan sampah dapat lebih adaptif terhadap perkembangan kota.

Sekaligus menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks di masa mendatang. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved