Kamis, 7 Mei 2026

BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Sidang Kematian Dwi Putri, Koko Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Daftar 7 Berita Pilihan Tribun Batam Hari Ini Kamis, 30 April 2026, sidang kematian Dwi Putri, Koko Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana

Tayang:
Editor: Mairi Nandarson
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
SIDANG - Para terdakwa kasus pembunuhan Dwi Putri Apriliandini, Putri Eangelina (hijab hitam), Salmiati (hijab cream), Anik alias Meylika, dan Wilson Lukman alias Koko saat sidang perdana, Senin (27/4/2026) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Satu dari empat terdakwa,Wilson Lukman alias Koko (28), dalam perkara pembunuhan di Batam yang merenggut nyawa Dwi Putri Aprlian Dini tak mengajukan perlawanan, meski jaksa mendakwanya dengan pembunuhan berencana.

Dalam sidang di ruang Wirdjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (27/4), jaksa mengungkap terdapat setidaknya tiga dakwaan yang memberatkannya.

Dalam persidangan, jaksa membacakan dakwaan secara alternatif terhadap Wilson atas dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini (25), wanita asal Lampung yang meninggal dunia di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, pada rentang waktu 25 hingga 27 November 2025.

Di Lingga, hasil pemeriksaan awal terkait penemuat mayat wanita yang terkubur di Lingga menemukan sejumlah fakta baru.

Mayat perempuan yang ditemukan terkubur di belakang rumah itu ditemukan dalam kondisi tanpa busana dan terdapat sejumlah luka lebam di tubuhnya.

Pada bagian kepala, leher, dan dada ditemukan lebam merah kebiruan, dengan kondisi mata melotot dan lidah tergigit.

Dua informasi itu adalah di antara berita populer pilihan hari ini, berikut informasinya: 

Sidang Kematian Dwi Putri di PN Batam, Jaksa Dakwa Wilson Koko Pasal Pembunuhan Berencana

SIDANG PEMBUNUHAN DI PN BATAM - Wilson Lukman alias Koko (28), terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, sesudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/4/2026). Jaksa mendakwanya dengan pembunuhan berencana.
SIDANG PEMBUNUHAN DI PN BATAM - Wilson Lukman alias Koko (28), terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Dwi Putri Apriliandini, sesudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (28/4/2026). Jaksa mendakwanya dengan pembunuhan berencana.(TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Wilson Lukman alias Koko (28), satu dari empat terdakwa dalam perkara pembunuhan di Batam yang merenggut nyawa Dwi Putri Aprlian Dini tak mengajukan perlawanan, meski jaksa mendakwanya dengan pembunuhan berencana.

Dalam sidang di ruang Wirdjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (27/4), jaksa mengungkap terdapat setidaknya tiga dakwaan yang memberatkannya.

Dalam persidangan, jaksa membacakan dakwaan secara alternatif terhadap Wilson atas dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini (25), wanita asal Lampung yang meninggal dunia di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, pada rentang waktu 25 hingga 27 November 2025.

Pada dakwaan pertama, Wilson didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 
Baca Selengkapnya

Video Li Claudia Chandra Soal Warga non KTP Batam Viral, Amsakar Achmad: Bukan Mengusir

KEPALA BP BATAM - Wali kota sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad saat memberikan komentar usai mengikuti paripurna di kantor DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026). Ia buka suara terkait video pernyataan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra soal warga non KTP Batam yang belakangan viral di medsos.
KEPALA BP BATAM - Wali kota sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Amsakar Achmad saat memberikan komentar usai mengikuti paripurna di kantor DPRD Kota Batam, Rabu (29/4/2026). Ia buka suara terkait video pernyataan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra soal warga non KTP Batam yang belakangan viral di medsos.(TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Video pernyataan Wakil Wali kota sekaligus Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra terkait warga tak ber-KTP Batam viral di media sosial (medsos).

Dalam Video yang diunggah di akun istagram pribadinya, Li Claudia Chandra menyampaikan warga yang datang ke Batam tanpa tujuan jelas, terutama tidak bekerja, sebaiknya tidak menetap di kota tersebut.

Itu ia sampaikan saat inspeksi mendadak (sidak) penambang pasir arah Bundaran Simpang Bandara.

Video itu ia unggah pada Selasa (28/4/2026).

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved