Senin, 4 Mei 2026

Batam Terkini

Pengusaha di Batam Jadi Buronan Polisi Setelah Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

“Ada sekitar Rp2 M, bisa lebih. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan statusnya sudah tersangka,” ujar Kombes Pol Ronni, Jumat (1/5).

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Eko Setiawan
Tribun Batam
Ditreskrimum sebar tampang Putra pelaku penggelapan belanja material bangunan 2 Milliar, kini jadi DPO 

Berdasarkan data kepolisian, Ari Putra Caniago diketahui beralamat di Perumahan Griya Permata Batuaji Blok A No.176, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Ia memiliki tinggi badan sekitar 163 cm dengan berat 55 kg.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polda Kepri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved