Selasa, 5 Mei 2026

Polemik UWT di Perumahan Puskopkar Batuaji, Harlas: Masih Pembahasan Internal BP Batam

Permasalahan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, sampai saat ini

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
UWT BP BATAM - Warga Perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat rapat membahas nasib ratusan warga yang tidak bisa membayar UWT yang akan berakhir pada 8 Mei 2026. Rapat warga itu dilaksanakan pada Sabtu (2/5/2026) malam. 

Peraturan BP Batam Nomor 11 Tahun 2021 (dan pembaruan perka sebelumnya) yang menegaskan bahwa UWTO adalah uang sewa tanah yang wajib dibayar oleh penerima alokasi lahan kepada BP Batam untuk pembangunan infrastruktur.

Keputusan Kepala Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (BP Batam) terdahulu (misal: Keputusan No. 85 Tahun 2010 atau yang lebih lama) yang mengatur mengenai tarif alokasi lahan.

“Harapan kami sederhana, kami ingin tetap bisa membayar UWTO agar sertifikat bisa diperpanjang. Niat kami baik, tidak ada keinginan lain selain mempertahankan hak atas rumah yang sudah kami tempati puluhan tahun,” ujar Darsono Gultom, warga Blok A Puskopkar, Minggu (3/5/2026).

Darsono, memgatakan penolakan pembayaran UWT baru diketahui saat warga mengajukan perpanjangan pada awal 2025.

Sejak saat itu, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengajuan melalui sistem Land Management System (LMS), mendatangi kantor BP Batam, hingga mencoba melalui notaris.

Namun hasilnya tetap sama: permohonan ditolak karena lokasi dianggap berada di luar PL induk.

Darsono juga mempertanyakan alasan tersebut, mengingat perumahan tempat mereka tinggal merupakan salah satu kawasan awal yang dibangun di wilayah itu.

“Kalau memang dari awal ada masalah, seharusnya sudah terdeteksi sejak dulu, bukan baru sekarang," kata Darsono.

Darsono mengatakan, warga yang tidak bisa membayar UWT bahkan memilikk AJB, sertifikat, bayar PBB, bahkan fasilitas umum seperti jalan dan semenisasi dibangun pemerintah.

Ia menilai keberadaan fasilitas umum yang dibangun pemerintah menjadi indikasi bahwa kawasan tersebut sebelumnya dianggap legal.

Permasalahan ini telah dibahas sejak Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada November–Desember 2025, dan terus berlanjut melalui berbagai pertemuan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga rapat bersama BP Batam.

“Kami sudah beberapa kali mencoba mengurus, tetapi belum ada kejelasan dari BP Batam,” sebutnya.

Darsono mengharapkan BP Batam dapat segera mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved