Polemik UWT di Perumahan Puskopkar Batuaji, Harlas: Masih Pembahasan Internal BP Batam
Permasalahan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, sampai saat ini
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
Peraturan BP Batam Nomor 11 Tahun 2021 (dan pembaruan perka sebelumnya) yang menegaskan bahwa UWTO adalah uang sewa tanah yang wajib dibayar oleh penerima alokasi lahan kepada BP Batam untuk pembangunan infrastruktur.
Keputusan Kepala Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (BP Batam) terdahulu (misal: Keputusan No. 85 Tahun 2010 atau yang lebih lama) yang mengatur mengenai tarif alokasi lahan.
“Harapan kami sederhana, kami ingin tetap bisa membayar UWTO agar sertifikat bisa diperpanjang. Niat kami baik, tidak ada keinginan lain selain mempertahankan hak atas rumah yang sudah kami tempati puluhan tahun,” ujar Darsono Gultom, warga Blok A Puskopkar, Minggu (3/5/2026).
Darsono, memgatakan penolakan pembayaran UWT baru diketahui saat warga mengajukan perpanjangan pada awal 2025.
Sejak saat itu, berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari pengajuan melalui sistem Land Management System (LMS), mendatangi kantor BP Batam, hingga mencoba melalui notaris.
Namun hasilnya tetap sama: permohonan ditolak karena lokasi dianggap berada di luar PL induk.
Darsono juga mempertanyakan alasan tersebut, mengingat perumahan tempat mereka tinggal merupakan salah satu kawasan awal yang dibangun di wilayah itu.
“Kalau memang dari awal ada masalah, seharusnya sudah terdeteksi sejak dulu, bukan baru sekarang," kata Darsono.
Darsono mengatakan, warga yang tidak bisa membayar UWT bahkan memilikk AJB, sertifikat, bayar PBB, bahkan fasilitas umum seperti jalan dan semenisasi dibangun pemerintah.
Ia menilai keberadaan fasilitas umum yang dibangun pemerintah menjadi indikasi bahwa kawasan tersebut sebelumnya dianggap legal.
Permasalahan ini telah dibahas sejak Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) pada November–Desember 2025, dan terus berlanjut melalui berbagai pertemuan di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga rapat bersama BP Batam.
“Kami sudah beberapa kali mencoba mengurus, tetapi belum ada kejelasan dari BP Batam,” sebutnya.
Darsono mengharapkan BP Batam dapat segera mengambil kebijakan yang berpihak pada masyarakat. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
| Kecamatan Singkep di Lingga Sidak Kios BBM Imbas Dua Hari Stok Pertalite Kosong |
|
|---|
| Alasan 2 Tersangka Bunuh Ustazah di Banjarbaru, Sempat Gagal Pinjam Uang Bosnya |
|
|---|
| Soal Video Viral Li Claudia, Tokoh Melayu Batam Ajak Warga Sikapi dengan Bijak |
|
|---|
| Harga BBM Nonsubsidi Resmi Naik Hari Ini, SPBU Batam Masih Pakai Tarif Lama |
|
|---|
| Wakil Gubernur Nyanyang Haris Pratamura: Geografis Kepri Menuntut Kompetensi di Atas Standar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/UWTao-Puskopkar-batuaji.jpg)