Selasa, 5 Mei 2026

Polemik UWT di Perumahan Puskopkar Batuaji, Harlas: Masih Pembahasan Internal BP Batam

Permasalahan perpanjangan Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) di perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, sampai saat ini

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
UWT BP BATAM - Warga Perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat rapat membahas nasib ratusan warga yang tidak bisa membayar UWT yang akan berakhir pada 8 Mei 2026. Rapat warga itu dilaksanakan pada Sabtu (2/5/2026) malam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Polemik perpanjangan Uang Wajib Tahunan  (UWT) di Perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih dibahas di internal Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Meski masih dalam pembahasan di internal BP Batam, belum ada jawaban pasti dari BP Batam, termasuk langkah apa yang dilakukan untuk disampaikan kepada masyarakat.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad melalui Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Harlas Buana mengatakan, pihaknya akan memanggil perwakilan warga Puskopkar itu.

"Terkait dengan Puskopkar, dalam waktu dekat BP Batam akan menjelaskan kepada masyarakat termasuk solusinya," kata Harlas Singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (4/5/2026).

Harlas tidak bemberikan komentar banyak mengenai langkah apa yang akan dilakukan dan sedang dilakukan.

Sedikitnya 214 rumah di Perumahan Puskopkar, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terancam setelah mengetahui lahan mereka masuk zona komersial.

Permasalahan ini mencuat setelah warga mengetahui bahwa rumah mereka dinyatakan berada di luar Penetapan Lokasi (PL) induk untuk kawasan perumahan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Sementara, masa Uang Wajib Tahunan (UWT) BP Batam untuk memperpanjang kawasan tersebut akan berakhir pada 8 Mei 2026.

Ini menyisakan waktu hanya beberapa hari bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban administrasi tersebut.

Warga yang tersebar di Blok A1, A2 serta B1, B2, dan B3 ini mengaku terkejut karena selama puluhan tahun menempati lokasi, mereka tidak pernah mendapat informasi bahwa lahan yang ditempati bermasalah.

Sebagai informasi, UWT adalah kewajiban pembayaran sewa lahan kepada BP Batam, yang berbeda dengan pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Ini umumnya dibayarkan atas alokasi lahan dengan jangka waktu tertentu, dengan skema belasan hingga puluhan tahun.

Dana UWT itu nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur, termasuk fasilitas publik.

Keppres Nomor 41 Tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam dan peraturan turunannya, yang memberikan hak pengelolaan lahan di kawasan perdagangan bebas kepada BP Batam.

Peraturan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam (Perka BP Batam) mengenai tarif dan jenis layanan di kantor pengelolaan lahan, di mana salah satu yang sering dirujuk adalah perbaikan/penyesuaian tarif.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved