SIDANG PEMBUNUHAN DWI PUTRI
Pengacara Nilai Ada Dugaan TPPO dalam Kasus Kematian Dwi Putri: Tidak Sekadar Pembunuhan
Pengacara terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama, Ahmad Fauzi, menyebut ada dugaan tindak pidana TPPO
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
Dalam perkara ini, Dwi Putri Apriliandini (25), wanita asal Lampung, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan berulang di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Batuampar, pada akhir November 2025.
Ia disiksa secara brutal saat pertama kali mengikuti acara ritual mistis yang dilakukan sebelum menjadi pemandu lagu di Batam.
Empat orang duduk sebagai terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.
Jaksa sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan, serta Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
( tribunbatam.id/ucik suwaibah )
sidang pembunuhan di Batam
kasus pembunuhan di Batam
korban pembunuhan di Batam
Pembunuhan di Batam
Dwi Putri Aprilian Dini
Pengadilan Negeri Batam
| JPU Minta Waktu, Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam Ditunda |
|
|---|
| Sempat Jadi Sorotan, Terdakwa Pembunuhan Dwi Putri di Batam Jelaskan Penampilan Berubah Drastis |
|
|---|
| Sidang Kematian Dwi Putri di PN Batam, Jaksa Dakwa Wilson Koko Pasal Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Sambil Menangis, 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Dwi Putri Sampaikan Permintaan Maaf |
|
|---|
| Dua Terdakwa Pembunuhan Dwi Putri di Batam Tampil Beda, Sempat Menangis Jelang Sidang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Tim-ph-papi-charles-dan-papi-tama.jpg)