Rabu, 6 Mei 2026

SIDANG PEMBUNUHAN DWI PUTRI

Pengacara Nilai Ada Dugaan TPPO dalam Kasus Kematian Dwi Putri: Tidak Sekadar Pembunuhan

Pengacara terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama, Ahmad Fauzi, menyebut ada dugaan tindak pidana TPPO

Tayang:
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Mairi Nandarson
Tribun Batam/Ucik Suwaibah
PENASEHATB HUKUM - Tim Penasehat Hukum terdakwa Salmiati alias Papi Charles dan Putri Eangelina alias Papi Tama usai dampingi jalannya sidang di PN Batam, Senin (4/5/2026) 

Dalam perkara ini, Dwi Putri Apriliandini (25), wanita asal Lampung, meninggal dunia setelah diduga mengalami penganiayaan berulang di sebuah rumah di kawasan Jodoh Permai, Batuampar, pada akhir November 2025.

Ia disiksa secara brutal saat pertama kali mengikuti acara ritual mistis yang dilakukan sebelum menjadi pemandu lagu di Batam.

Empat orang duduk sebagai terdakwa, yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.

Jaksa sebelumnya mendakwa para terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan berencana.

Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang pembunuhan, serta Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

( tribunbatam.id/ucik suwaibah )

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved