SAMPAH DI BATAM
DPRD Batam Respons Perubahan Perda Sampah, Amsakar Achmad Apresiasi Dukungan Legislatif
Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam melanjutkan tahapan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang penge
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama DPRD Batam melanjutkan tahapan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah melalui rapat paripurna, Jumat (8/5/2026).
Rapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD Kota Batam itu dipimpin Ketua DPRD, Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua I, Aweng Kurniawan, Wakil Ketua II Budiyanto dan Wakil Ketua III, Muhammad Yunus Muda.
Sebanyak 40 dari total 50 anggota dewan hadir, sehingga sidang dinyatakan memenuhi kuorum.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Kamaluddin menegaskan agenda paripurna kali ini merupakan lanjutan dari tahapan pembahasan Ranperda, yakni mendengarkan tanggapan atau jawaban Wali Kota Batam atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
“Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setelah penyampaian Ranperda dan pandangan umum fraksi, maka tahapan berikutnya adalah tanggapan Wali Kota sebelum masuk pembahasan lebih lanjut,” kata Kamaluddin.
Wali kota Batam, Amsakar Achmad, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap usulan perubahan Perda tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Batam, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD melalui fraksi-fraksi yang telah memberikan pandangan umum terhadap perubahan Perda ini,” ucapnya.
Secara umum seluruh fraksi mendukung agar Ranperda tentang pengelolaan sampah ini dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya, dengan sejumlah catatan strategis.
Walikota Batam menjelaskan, perubahan Perda ini diarahkan untuk mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, efektif, dan berkelanjutan.
Salah satu fokus utamanya adalah pengurangan sampah dari sumber, peningkatan pengolahan, serta penerapan prinsip ekonomi sirkular.
“Ke depan, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan masyarakat dan dunia usaha secara aktif,” sebutnya.
Menanggapi pandangan Fraksi NasDem, Pemko Batam sepakat bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara terpadu dari hulu ke hilir.
Serta mendorong keterlibatan dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Sementara itu, terkait pandangan Fraksi Gerindra, Amsakar Achmad menekankan pentingnya edukasi sejak dini dan penguatan gerakan 3R (reduce, reuse, recycle) melalui kolaborasi dengan sekolah dan masyarakat.
Pemko Batam juga berkomitmen meningkatkan sarana dan prasarana persampahan, termasuk penyediaan tempat sampah tertutup di titik-titik strategis.
| DLH Batam Bikin TPS di Tiap Perumahan, Angkut Sampah Bisa Lebih Cepat |
|
|---|
| Gerak Cepat DLH Batam, Tuntaskan Tumpukan Sampah di Kawasan Horizon dalam Sepekan |
|
|---|
| Batam Hasilkan 1.300 Ton Sampah per Hari, Pemko Ajukan Revisi Perda Pengelolaan Sampah |
|
|---|
| Wacana DLH Batam Rancang TPS di Tiap Perumahan, Targetkan Sampah Terangkut Setiap Hari |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Batam Kumpulkan Pengelola Pasar, Fokus Benahi Masalah Sampah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Perubahan-perda-persampahan-paripurna.jpg)