Sabtu, 9 Mei 2026

SAMPAH DI BATAM

DPRD Batam Respons Perubahan Perda Sampah, Amsakar Achmad Apresiasi Dukungan Legislatif

Pemerintah Kota Batam bersama DPRD Kota Batam melanjutkan tahapan pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang penge

Tayang:
TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
DPRD BATAM - Rapat paripurna mendengarkan tanggapan Wali kota Batam, Amsakar Achmad tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah melalui rapat paripurna, di ruang rapat utama DPRD Batam, Jumat (8/5/2026). 

Adapun menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan dan menerapkan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggaran pengelolaan sampah, baik oleh individu maupun pelaku usaha.

Selain itu, usulan pemanfaatan teknologi pengolahan sampah dari Fraksi Golkar turut menjadi perhatian.

Pemko Batam memastikan bahwa penerapan teknologi akan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kajian yang matang untuk menghindari risiko.

“Pembiayaan juga akan dioptimalkan melalui berbagai skema, termasuk kerja sama dengan pihak swasta dan investasi,” tambahnya.

Fraksi PKB juga menyoroti pentingnya transparansi dalam kerja sama dengan pihak ketiga.

Menanggapi hal tersebut, Amsakar menegaskan bahwa seluruh proses akan mengacu pada peraturan perundang-undangan serta menjunjung keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, fraksi Hanura, PSI, dan PKN mendorong peningkatan kualitas layanan persampahan, termasuk penyesuaian tarif dan penguatan sistem pengangkutan serta pengolahan.

Menutup penyampaiannya, Amsakar Achmad kembali menegaskan komitmen Pemko Batam untuk menjadikan pengelolaan sampah sebagai bagian penting dalam mewujudkan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Sementara sebelum menutup rapat paripurna tersebut DPRD Kota Batam langsung melakukan pembentukan panitia khusus Ranperda persampahan.

Dimana dalam kesempatan tersebut disekapakati ketua Pansus yakni Muhammda Rudi dan wakil Ketua Biyanto.

Perubahan Perda Sampah di DPRD Batam (Revisi Perda No. 11 Tahun 2013) yang sedang digulirkan fokus pada penanganan darurat sampah harian mencapai 1.300 ton.

Berikut adalah poin-poin utama dalam rancangan perubahan Perda tersebut:

  • Penerapan Teknologi Modern: Mendorong pemanfaatan teknologi pengolahan sampah, termasuk mengonversi sampah menjadi energi (waste-to-energy) atau bahan bakar alternatif, mengingat terbatasnya kapasitas dan lahan pembuangan.
  • Pengelolaan Sampah Terpadu: Penguatan peran pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat dalam pengelolaan dari hulu hingga hilir.
  • Transformasi Paradigma: Pergeseran pengelolaan sampah dari sekadar kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan dan penanganan aktif.
  • Peningkatan Partisipasi: Mengatur partisipasi masyarakat dan dunia usaha yang lebih ketat dalam pengurangan, pemilahan, dan daur ulang sampah.
  • Harmonisasi Aturan: Menyesuaikan regulasi daerah dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)
Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved