Kamis, 14 Mei 2026

SINDIKAT JUDOL INTERNASIONAL DI BATAM

Imigrasi Periksa 24 WNA usai Digerebek dalam Kasus Judi Online Internasional Batam

24 WNA yang diamankan Polda Kepri kini diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk menjalani pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
Tribun Batam/Beres Lumbantobing
DISERAHKAN KE IMIGRASI - Puluhan WNA pelaku judol internasional yang ditangkap Polda Kepri kini diserahkan ke Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut 

Menurutnya, kebijakan bebas visa dan kemudahan investasi sejatinya bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan sektor pariwisata di Batam.

Namun di sisi lain, celah tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan aktivitas melawan hukum.

“Kebijakan bebas visa dan kebijakan pemerintah lainnya memang efektif meningkatkan investasi dan pariwisata. Tetapi ada oknum yang memanfaatkan kemudahan masuk tersebut untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Untuk itu, Imigrasi Batam memastikan akan memperkuat langkah pengawasan dan tindakan preventif guna mencegah kasus serupa kembali terjadi.

“Kedepannya kami akan melakukan langkah-langkah kreatif dan preventif agar kejadian seperti ini tidak terulang. Terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran, tentu kami akan melakukan tindakan tegas,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, kementerian, dan lembaga terkait dalam mengawasi aktivitas warga negara asing di wilayah Indonesia, khususnya Batam yang menjadi daerah strategis pintu masuk internasional.

“Kami membutuhkan peran masyarakat dan sinergi seluruh instansi untuk bersama-sama mengungkap pelanggaran yang mungkin terjadi ke depan,” tuturnya. (TribunBatam.id/bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved