Minggu, 17 Mei 2026

Curanmor di Batam

Baru Bebas Penjara, Residivis Curanmor di Batam Kembali Ditangkap, Incar Motor Parkir di Teras Rumah

AWI (33) dan SA (36), residivis curanmor di Batam kembali berurusan dengan polisi. Padahal, kedua pelaku ini baru bebas.

Tayang:
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Istimewa
CURANMOR DI BATAM - Polsek Nongsa menangkap dua tersangka curanmor di Batam. Pelaku residivis yang baru bebas penjara dengan kasus serupa 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi pencurian dengan modus mengincar sepeda motor yang diparkir di teras rumah kembali terjadi di Kota Batam.

Dua pelaku berinisial AWI (33) dan SA (36) yang merupakan residivis kasus serupa, kembali berurusan dengan polisi. Padahal, kedua pelaku ini baru menghirup udara bebas.

Kedua pelaku ditangkap Polsek Nongsa setelah mencuri sepeda motor Honda CRF milik warga di kawasan Kavling Sambau RT 06/RW 03, Kelurahan Sambau, Nongsa, Senin (11/5/2026). Mereka beraksi dini hari.

Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku AWI menggunakan modus berkeliling mencari sepeda motor yang diparkir di teras rumah tanpa pengamanan tambahan.

Pelaku diduga mengincar rumah-rumah yang kondisi lingkungannya sepi pada waktu Subuh hingga pagi hari.

Saat kejadian, korban diketahui baru pulang kerja dan memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di teras rumah, sebelum masuk untuk beristirahat.

Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dengan menggunakan kunci letter Y dan mata kunci khusus, AWI merusak sistem penguncian motor lalu membawa kabur kendaraan hanya dalam hitungan menit.

Setelah motor berhasil dicuri, kendaraan tersebut kemudian diserahkan kepada SA yang berperan sebagai penadah untuk menyimpan sekaligus membantu menyembunyikan hasil curian.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang pada Senin pagi sekitar pukul 10.00 WIB saat hendak kembali bekerja. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Nongsa.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan.

Dua hari setelah kejadian, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, polisi memperoleh informasi keberadaan motor curian di sebuah hotel di kawasan Lubuk Baja.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Rahmat Susanto kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan SA.

Saat diinterogasi, SA mengaku motor tersebut diperoleh dari AWI. Polisi lalu melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AWI beserta barang bukti berupa kunci letter Y dan mata kunci yang digunakan untuk mencuri motor korban.

Namun saat proses pengembangan, AWI sempat mencoba melarikan diri, sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku di bagian kaki kanan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved