Kamis, 28 Mei 2026

BERITA POPULER BATAM

Daftar 7 Berita Pilihan Hari Ini, Viral Pulau di Bintan Dijual

Daftar 7 Berita Populer Pilihan Tribun Batam Hari Ini Rabu, 27 Mei 2026 Viral Pulau Mantang Kecil di Bintan Dijual

Tayang:
Editor: Mairi Nandarson
Tribun Batam/Agus Tri Harsanto
PULAU DIJUAL - Pulau Mantang Kecil, yang secara administratif masuk dalam wilayah Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. 

 

Foto Sriadi Irawan, guru honorer yang pernah mengabdi di SMAN 5 Batam, kini pilih berkebun
Foto Sriadi Irawan, guru honorer yang pernah mengabdi di SMAN 5 Batam, kini pilih berkebun(Tribun Batam)

 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Masalah yang dialami Sriadi Irawan, SPd, warga Batam, bukan hanya soal Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Setelah mengajar di SMAN 5 Batam sejak 2023 lalu, ia mengaku diberhentikan sebagai guru honorer di sekolah yang terletak di Kecamatan Sagulung itu pada Januari 2026.
 
"Alasan kepala sekolah bahwa tidak bisa lagi mempekerjakan guru honor provinsi. Jadi saat itu pada tanggal 5 Januari 2026, pas upacara diumumkan dan langsung dikosongkan jam mengajar saya," kata Sriadi dalam wawancara eksklusif dengan Tribunbatam.id, baru-baru ini.

Setelah diberhentikan sebagai guru honorer di SMAN 5 Batam, ia mengaku sempat diminta mengajar kembali di sekolah itu awal Mei 2026 kemarin.

Namun permintaan tersebut baru muncul setelah kejadian yang dialami Sriadi viral di media massa.

"Setelah dipecat pada 5 Januari 2026 lalu, semuanya diam. Tapi beberapa teman-teman menaikkan pemberitaan di media massa, dan sempat viral. 


Baca Selengkapnya

Pemprov Kepri Batasi Penggunaan Handphone bagi Guru dan Pelajar SMA Sederajat di Sekolah

 

PEMBATASAN PENGGUNAAN HANDPHONE  - Sejumlah pelajar sedang mengikuti salah satu kegiatan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini.
PEMBATASAN PENGGUNAAN HANDPHONE - Sejumlah pelajar sedang mengikuti salah satu kegiatan di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belum lama ini.(TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng)

 

TRIBUNBATAM.id, KEPRI - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) menerbitkan Surat Edaran (SE) untuk sekolah SMA/ SMK sederajat di Kepri. 

Surat dengan Nomor : B/000.1.1/32/ DISDIK-SET/ 2026 itu berisi tentang pembatasan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah di seluruh Kepri. 

Sekretaris Dinas Pendidikan Kepri, Siti Hidayati Rochmah saat dikonfirmasi membenarkan adanya aturan baru itu.

"Surat Edaran (SE) itu menegaskan soal pembatasan penggunaan handphone di sekolah," kata Siti, Selasa (26/5/2026).

Dia menyampaikan, aturan itu hanya pembatasan saja, siswa dan guru tidak dilarang membawa handphone ke sekolah. 


Baca Selengkapnya

[ TribunBatam.id ]

Sumber: Tribun Batam
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved