Selasa, 2 Juni 2026

PPDB 2026

SPMB Batam Dibuka 8 Juni, Disdik Tegaskan KIA Tidak Wajib untuk Pendaftaran Murid Baru

Pendaftaran untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disiapkan pemer

Tayang:
Pertanian Sitanggang/TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang
PPDB - Player syarat PPDB di Kota Batam tahun ajaran 2026/2027. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam akan membuka Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 mulai 8 Juni 2026. 

Pendaftaran untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disiapkan pemerintah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdik Kota Batam, Yusral, mengatakan seluruh proses penerimaan murid baru tahun ini dilakukan secara online sehingga orang tua tidak perlu lagi datang langsung ke sekolah untuk mendaftarkan anaknya.

Meski demikian, Disdik telah menyiapkan posko pelayanan di setiap sekolah untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan saat melakukan pendaftaran.

"Setiap sekolah akan ada posko. Orang tua yang mengalami kesulitan akan dipandu untuk melakukan pendaftaran," kata Yusral, Senin (2/6/2026) saat menjadi tamu narasumber di salah satu radio di Batam.

Yusral mengatakan, sistem pendaftaran akan dibuka selama 24 jam penuh sehingga masyarakat dapat mengaksesnya kapan saja dan dari mana saja.

"Kami memahami masyarakat Batam memiliki jam kerja yang berbeda-beda. Karena itu sistem dibuka 24 jam, sehingga orang tua bisa mendaftarkan anaknya kapan saja," kata Yusral.

Yusral mengimbau para orang tua untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sejak dini. 

Baca juga: SPMB Batam 2026, Simak Alur dan Persyaratan Seleksi Penerimaan Murid Baru Jenjang SMP

Seluruh berkas nantinya harus dipindai (scan) dan diunggah ke dalam sistem saat proses pendaftaran berlangsung.

Salah satu dokumen yang tercantum dalam persyaratan adalah Kartu Identitas Anak (KIA). 

Namun, Disdik Batam memastikan dokumen tersebut tidak menjadi syarat wajib apabila calon peserta didik belum memilikinya.

"Untuk KIA, jika anak belum memiliki, tidak menjadi kewajiban. Kolomnya bisa dikosongkan di dalam aplikasi," jelas Yusral.

Hal serupa juga berlaku untuk Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) bagi calon murid SD yang tidak berasal dari Taman Kanak-Kanak (TK).

"NISN biasanya dimiliki anak yang sebelumnya bersekolah di TK. Kalau tidak dari TK, tidak perlu diisi," katanya.

Sementara adapun PPDB akan dimulai dimana untuk jenjang SD, pendaftaran jalur afirmasi dibuka pada 8 hingga 13 Juni 2026 dan hasil seleksi diumumkan pada 16 Juni 2026.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved