Batam Terkini
PN Batam Respons Tuntutan Massa soal Tanjung Gundap, Tegaskan Publik Berhak Awasi Persidangan
Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam terkait penanganan perkara dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap
Penulis: Ucik Suwaibah | Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Kota Batam terkait penanganan perkara dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap mendapat respons langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/6/2026).
Setelah menggelar aksi di depan kantor pengadilan, sejumlah perwakilan massa dipersilakan masuk ke ruang Media Center PN Batam untuk menyampaikan berbagai keberatan mereka.
Dalam pertemuan tersebut, massa menyampaikan sejumlah catatan terkait penanganan perkara dugaan perambahan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap yang menjerat DS.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah keputusan pengalihan status penahanan terdakwa menjadi tahanan kota.
Juru Bicara PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, yang menerima perwakilan massa mengatakan bahwa pengadilanmenghormati setiap masukan yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam sistem peradilan modern.
Karena itu, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi jalannya persidangan selama dilakukan sesuai koridor yang berlaku.
"Menyampaikan aspirasi itu sah. Apalagi sekarang era keterbukaan. Bukan hanya Mahkamah Agung yang mengawasi kami, masyarakat juga berhak mengontrol jalannya proses peradilan," ujar Wattimena.
Ia mengatakan pengawasan terhadap lembaga peradilan tidak hanya dilakukan oleh Mahkamah Agung melalui mekanisme internal.
Berbagai pihak, mulai dari Badan Pengawasan, Komisi III DPR RI, media massa hingga masyarakat, juga memiliki ruang untuk memberikan kontrol dan masukan.
"Kami senang kalau dikoreksi. Dengan adanya kontrol dari masyarakat, LSM, dan media, Pengadilan Negeri Batam ke depan bisa menjadi lebih baik lagi," katanya.
Menjawab pertanyaan massa terkait status tahanan kota yang saat ini dijalani DS, Wattimena menjelaskan bahwa terdakwa tetap berada dalam pengawasan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menyebut, dalam praktiknya pengawasan terhadap terdakwa yang mendapatkan pengalihan status penahanan biasanya dilakukan oleh Kejaksaan.
"Biasanya ketika majelis hakim mengalihkan tahanan menjadi tahanan kota, terdakwa tetap berada dalam pengawasan Kejaksaan," terangnya.
Soal kemungkinan pencekalan agar terdakwa tidak bepergian ke luar negeri selama proses hukum berjalan.
| BNNP Musnahkan Narkoba, Barang Masuk Lewat Bandara dan Pelabuhan, Kurir Asal Malaysia Dibekuk |
|
|---|
| Ganja Hampir 2 Kg Dikirim Lewat Paket Ekspedisi, Dua Pria di Batam Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Polisi Tangkap Dua Perempuan Penyelundup Vape Etomidate dan Narkotika Rp 8 Miliar di Batam |
|
|---|
| Viral Video Pengeroyokan Pemuda di Bengkong Batam, Polisi Lakukan Penyelidikan |
|
|---|
| Tanggal Merah, Wisman Serbu Pusat Perbelanjaan Batam, Omzet Pedagang Meningkat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Unjukrasa-dipean-PN-masalah-hutan.jpg)