KORUPSI DI LINGGA
Hakim Vonis Bebas Empat Terdakwa Korupsi Jembatan Marok Kecil, Kejari Lingga Masih Kaji Putusan
JPU Kejari Lingga masih mengkaji putusan bebas, yang dijatuhkan majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ringkasan Berita:
- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga masih mengkaji vonis bebas Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungpinang terhadap 4 terdakwa dugaan korupsi proyek Jembatan Marok Kecil.
- Akui hormati dan hormati putusan. Jaksa bakal mempelajari terlebih dulu putusan, sebelum mengambil sikap.
- Majelis Hakim PN Tanjungpinang sebelumnya sebut unsur kerugian Negara dalam proyek Rp8,3 Miliar tak terbukti secara sah.
TRIBUNBATAM.id, LINGGA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga masih mengkaji putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terhadap empat terdakwa dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kajian tersebut dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, memutus seluruh terdakwa bebas dari dakwaan jaksa dalam sidang yang digelar Jumat (8/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rully Afandi melalui Kasi Intel Kejari Lingga, Christian Dior Parsaroan Sianturi mengatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut masih mempelajari secara menyeluruh isi putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami menghormati dan menghargai putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang,” ujar Dior, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, proses mempelajari putusan menjadi bagian penting agar setiap sikap hukum yang diambil nantinya tetap berdasarkan pertimbangan yang matang dan objektif.
Menurutnya, kejaksaan belum dapat menyampaikan kemungkinan adanya upaya hukum lanjutan karena masih menunggu hasil telaah dari tim JPU.
“Tentunya JPU akan mempelajari dulu secara lengkap isi putusan tersebut. Nantinya itu akan menjadi pertimbangan bagi kami untuk mengambil sikap,” katanya.
Dior menegaskan Kejari Lingga tetap berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, majelis hakim Tipikor PN Tanjungpinang membebaskan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil dengan nilai proyek mencapai Rp8,3 miliar.
Empat terdakwa tersebut yakn:
- Jeky Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- Wahyudi Pratama, Direktur CV Firman Jaya sebagai kontraktor pelaksana
- Yulizar dari CV Bintan Sondong sebagai konsultan pengawas, serta
- Deky, pemilik alat berat.
Ketua Majelis Hakim Rahmad Sanjaya menyatakan para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan primer maupun subsider yang diajukan JPU.
“Membebaskan para terdakwa dari semua dakwaan primer dan subsider penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” ujar Rahmad Sanjaya saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur kerugian negara dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah di persidangan.
Hakim juga menyoroti laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang disusun ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe karena dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
| Data Tak Sinkron, Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Marok Kecil di Lingga Uji Kredibilitas Ahli |
|
|---|
| Cegah Penyalahgunaan APBDes, Inspektorat Lingga Buka Dialog Interaktif Anti Korupsi dengan Kades |
|
|---|
| Proyek Jembatan Marok Kecil Terhenti Karena Dugaan Kasus Korupsi, Warga Berharap Segera Dilanjutkan |
|
|---|
| Kejari Lingga Ungkap Peran 4 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Marok Kecil, Satu Orang PNS |
|
|---|
| Tersangka Korupsi Jembatan Marok Kecil Bertambah, Kejari Lingga Tahan Kabid Dinas PUTR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Sidang-korupsi-jembatan-di-Lingga-di-PN-Tanjungpinang.jpg)