INVESTASI BODONG

Pengakuan Tersangka Investasi Bodong di Lingga, Akui Tipu 30 Korban Hingga Rp 7,3 Miliar

Terungkap modus tersangka kasus investasi bodong di Lingga hingga menipu 30 korbannya. Total kerugian tembus Rp 7,3 Miliar.

|
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
INVESTASI BODONG DI LINGGA - Mantan Karyawan BNI Life Dabo Singkep, Sr saat digiring anggota Satreskrim Polres Lingga, Rabu (7/5/2025). Tersangka mengaku menipu 30 orang dengan kerugian Rp 7,3 Miliar dari aksinya. 

TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Penyidik Polres Lingga akhirnya menetapkan Sr (Safaringga) sebagai tersangka kasus investasi bodong di Lingga.

Tanpa ada perlawanan, anggota Satreskrim Polres Lingga menjemput tersangka kasus investasi bodong hingga miliaran Rupiah.

Langkah hukum itu sekaligus menahan tersangka kasus investasi bodong di Lingga ini.

Jauh sebelum itu, Sr mengakui bahwa praktik penipuan berkedok investasi ini ia lakukan sejak akhir 2021 hingga awal 2025.

Mantan karyawan BNI Life Kantor BNI KCP Dabo Singkep Cabang Tanjungpinang ini, mengaku bahwa ia telah menjerumuskan sebanyak 30 orang korban, dengan total kerugian Rp7,3 miliar.

Baca juga: Breaking News, Polres Lingga Akhirnya Tetapkan Sr, Tersangka Kasus Investasi Bodong

Aksi ini dilakukan berupa imbal hasil tinggi, dengan bunga 10 hingga 20 persen per bulan.

Ia juga mengaku membuat polis palsu atau polis asuransi yang tidak asli untuk meyakinkan para korban.

“Saya sengaja pakai nama BNI Life supaya korban percaya. Tapi semua bukti transaksi murni saya buat sendiri, bukan dari BNI Life,” ujarnya, beberapa waktu lalu kepada wartawan.

Dengan sadar, Sr mengakui jika praktik investasi bodong itu ia gunakan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

"Dari kepentingan pribadi itu berlanjutlah hingga tidak bisa saya tutupi dan bunganya terus berjalan. Setiap bulan bunganya wajib saya menyerahkan ke nasabah," ucapnya.

Baca juga: Curhat Pilu Korban Investasi Bodong di Lingga, Rp1,3 Miliar Buat Biaya Pendidikan Anak Raib

Akibat perbuatannya, total uang korban yang harus ia kembalikan sebesar Rp8 miliar.

Sr pun menyatakan harapannya agar bisa bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian para korban.

“Intinya saya ingin mencari jalan bagaimana caranya bisa kembalikan uang nasabah yang sudah saya tipu,” tambahnya. 

Pasrah saat Polisi Menangkapnya

Sr (Safaringga), tersangka kasus investasi bodong di Lingga pasrah saat anggota Satreskrim Polres Lingga membawanya.

Ia tidak melawan saat polisi mendatanginya, Rabu (7/5/2025).

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved